close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Dokumentasi KPK
icon caption
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Dokumentasi KPK
Nasional
Jumat, 20 Januari 2023 12:41

KPK dalami dugaan korupsi kapal angkut TNI AL di Kemhan

Kasus ini diperkirakan membuat negara rugi hingga puluhan miliar.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan ada indikasi kerugian negara senilai puluhan miliar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan material pembangunan kapal angkut tank TNI Angkatan Laut (AL) periode 2012-2018 di Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, jumlah tersebut kemungkinan masih dapat berubah, mengingat, angka puluhan miliar merupakan temuan awal penyidik dalam perkara itu.

"Untuk sementara, puluhan miliar yang nanti bisa sebagai awal. Karena ketika proses penyidikan naik, itu masih bukti permulaan. Itu juga yang perlu dipahami, baru kemudian dilengkapi dan dikembangkan," kata Ali saat dikonfirmasi, Jumat (20/1).

Ali menyebut, pihaknya bakal berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam perkara ini. Termasuk juga bersama tim audit forensik KPK, untuk menghitung nilai kerugian negara akibat dugaan korupsi pengadaan barang di lingkungan Kemenhan ini. 

"Ini butuh waktu yang panjang. Kalau kemudian pasal-pasal yang berhubungan dengan Pasal 2 dan Pasal 3, ini harus dipahami juga. Karena, nanti pada gilirannya harus memenuhi seluruh unsur-unsurnya dapat merugikan negara dan lain-lain," ujar Ali.

Disampaikan Ali, KPK telah menetapkan tersangka dalam perkara ini. Meski demikian, pihak-pihak yang ditetapkan tersangka beserta konstruksi lengkap perkara akan diumumkan ketika penyidikan dinyatakan cukup.

Selain itu, imbuh Ali, tim penyidik juga akan melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi yang relevan dengan perkara ini. Keterangan saksi dibutuhkan untuk melengkapi alat bukti dan menguatkan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka.

"Sesungguhnya kami telah memiliki dua alat bukti permulaan, tetapi terus dilengkapi, terus dikembangkan. Tentu dibutuhkan untuk memanggil saksi-saksi yang lain. Siapapun (saksinya), saya kira ketika (ada) kebutuhan untuk itu, pasti kemudian kami panggil dan kami sampaikan," tutur dia.

Sementara itu, pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi terkait perkara ini telah dilakukan kemarin (19/1). Pemeriksaan saksi dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Para saksi yang diperiksa adalah Marketing Representative PT Bumiloka Tegar Perkasa 2007-2013 Denny S Dilaga; Kasubdiv Pemasaran I Pembangunan Kapal Baru PT DKB 2008-2013 Dwi Siswadi; Kasubdiv Proyek Divisi Logum di PT DOK dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero) 2008-2013 Erry Wibowo.

Kemudian, Pimpro Kapal AT2 2016-2020 Eviral Ishar; Pensiunan Divisi Engineering PT DKB HY Sugiyono; Kasubdiv Pemasaran Kapal Niaga/Business Development and Customer Service AVP PT DKB 2011-2016/Kasubdiv Project Monitoring, Evaluasi dan Customer Relationship 2020 Ina Riesiana Vidyanti; dan Senior Manajer Keuangan PT DKB Kawijan.

img
Gempita Surya
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan