Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman, Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, kasus ini sebelumnya ditangani oleh Polda NTT. Namun, KPK mengambil alih penanganan perkara dan saat ini proses penyidikannya masih berjalan.
"KPK telah memulai pengumpulan alat bukti terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka, NTT," kata Ali dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/2).
Ali menekankan, proses dan tahapan pengambilalihan perkara dilakukan sesuai dengan mekanisme dan kewenangan KPK. Hal ini sesuai dengan Pasal 10A Undang-undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Perlu menjadi penegasan di sini, tentu pengambilalihan sebuah perkara berdasarkan ketentuan dan kewenangan serta mekanisme yang berlaku," ujar dia.
Diungkapkan Ali, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut sebelum penahanan dilakukan.
"Sudah 35 orang yang diperiksa sebagai saksi di Kabupaten Malaka, NTT. Dan tentu nanti kami akan mengungkap secara resmi pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang dimaksud," tutur Ali.
Meski demikian, Ali menyebut, setiap perkembangan terkait penanganan perkara ini akan disampaikan kepada publik sebagai bentuk transparansi. Sehingga, masyarakat dapat terus melakukan pemantauan terhadap tiap perkara yang tengah ditangani oleh KPK.