Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada penerimaan uang terkait pemberian kuota rokok dan minuman beralkohol kepada beberapa pihak. Hal ini sebagaimana pemeriksaan saksi kasus dugaan rasuah pengaturan barang kena cukai pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, 2016-2018.
"Para saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses penghitungan besaran dan jumlah kuota rokok dan minuman beralkohol, dan dugaan adanya penerimaan sejumlah uang karena pemberian kuota dimaksud kepada pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," ujar Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Selasa (6/4).
Para saksi diperiksa, Senin (5/4), yakni Staf Bidang Perindag dan Penanaman Modal Badan Pengusahaan Bintan Wilayah Kabupaten Bintan dan Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kab. Bintan, Alfeni Harmi, serta anggota bidang Pelayanan Terpadu BP Bintan, Yurioskandar.
Lalu, Kasubag Fasilitasi dan Koordinasi Pimpinan Kab. Bintan/ajudan Bupati Bintan 2016-2021, Rizki Bintani; Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3KB) Kab. Bintan/Kepala BP Bintan 2011-2016, Mardhiah; dan pensiunan pegawai negeri sipil, Restauli.
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan sedang menyidik kasus ini, Kamis (25/2). Namun, Ali mengatakan, lembaga antikorupsi belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangka.
"Sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan pimpinan KPK terkait ini, adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka," katanya.
Menurut Ali, nantinya KPK akan mengumumkan kepada publik terkait rekonstruksi kasus, alat bukti, termasuk pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. "Namun demikian, kami memastikan, sebagai bentuk transparansi kepada publik KPK akan menginformasikan setiap perkembangan penanganan perkara ini," jelasnya.