Mantan Kepala Seksi Sertifikasi dan Dokumentasi di Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemerintah Kota Bandung Hermawan, rampung diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hermawan berstatus saksi untuk tersangka wiraswasta Dadang Suganda (DS).
Diketahui, Dadang terseret kasus dugaan rasuah pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau (RTH) di Pemkot Bandung 2012-2013.
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi mengenai adanya proyek-proyek lain selain RTH yang diduga dikerjakan oleh tersangka DS," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Selasa (29/9).
Dalam perkaranya, Dadang diduga menjadi perantara pembelian tanah untuk pengadaan RTH antara Pemkot Bandung dengan pihak warga selaku penjual tanah. KPK menduga, Dadang telah memberikan uang pengadaan tanah yang tidak sebanding dengan perjanjian. Bahkan, diterka memperkaya diri sendiri sebesar Rp30 miliar.
Atas perbuatannya, Dadang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, KPK telah menahan tiga tersangka dalam kasus pengadaan tanah tersebut. Ketiganya ialah dua mantan anggota DPRD Kota Bandung, Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet serta bekas Kepala DPKAD Pemkot Bandung, Hery Nurhayat.
Nilai kerugian keuangan negara yang disebabkan dari korupsi pengadaan tanah RTH Pemkot Bandung ditaksir mencapai Rp69 miliar.