close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri. Alinea.id/dokumentasi
icon caption
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri. Alinea.id/dokumentasi
Nasional
Kamis, 15 Oktober 2020 08:55

KPK dalami gratifikasi dari SKPD Pemkab Bogor untuk Rachmat Yasin

Penyidik masih terus menggali praktik lancung tersangka Rachmat Yasin.
swipe

Empat saksi mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin telah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Rabu (14/10). Yasin merupakan tersangka dalam dugaan rasuah pemotongan uang pembayaran dari satuan perangkat kerja daerah (SKPD) dan gratifikasi.

Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik masih terus menggali praktik lancung tersangka Yasin kepada tiga saksi.

"Penyidik masih terus menggali keterangan para saksi terkait dugaan gratifikasi dari berbagai SKPD di Pemkab Bogor untuk diberikan kepada tersangka RY (Rachmat Yasin)," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (14/10) malam.

Tiga saksi yang dimaksud adalah Kasubag Keuangan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bogor 2010-2013 Enung, Kasubag Keuangan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor 2010-2013 Kholid Mawardi, dan Adib pegawai bagian keuangan RSUD Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sementara satu saksi lainnya, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dedy Suwandi, dikonfirmasi penyidik komisi antikorupsi tentang dugaan hibah tanah kepada Yasin.

KPK sebelumnya menetapkan Yasin sebagai tersangka dalam dua kasus. Pertama, dugaan meminta, menerima, atau memotong pembayaran SKPD Rp8,93 miliar untuk kebutuhan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2013 dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014.

Kedua, dugaan gratifikasi tanah seluas 20 hektare (ha) di Jonggol, Kabupaten Bogor, dari seseorang untuk memuluskan perizinan pendirian pondok pesantren (ponpes) dan Kota Santri.

Yasin juga diterka menerima gratifikasi berupa Toyota Vellfire senilai Rp825 juta dari seorang rekanan Pemkab Bogor. Disinyalir berhubungan dengan jabatannya, berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, serta tidak dilaporkan ke KPK selambat-lambatnya 30 hari kerja.

Atas perbuatannya, Yasin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang (UU) 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ini merupakan kali kedua baginya ditahan KPK. Penahanan sebelumnya terkait kasus suap izin alih fungsi hutan di Kab. Bogor pada 2014. Kasus itu telah inkrah dan Yasin telah selesai menjalani masa hukumannya.

Dalam kasus tersebut, Yasin divonis 5,5 tahun dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Dirinya bebas pada 8 Mei 2019.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan