Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu). Penahanan selama 20 hari ke depan per hari ini (Kamis, 11/11) dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
Kepala Kantor Pajak Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), Wawan Ridwan, dan fungsional Pemeriksaan Pajak DJP Jawa Barat (Jabar) 2, Alfred Simanjuntak, ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan. Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, keduanya harus melakukan isolasi mandiri terlebih dahulu.
“Korupsi sektor pajak dengan modus mengurangi jumlah pajak yang seharusnya dibayarkan menjadi sebab target penerimaan negara pada sektor ini tidak tercapai, padahal pajak punya peran penting untuk menyokong pembiayaan dan pembangunan nasional,” ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam telekonferensi pers, beberapa saat lalu.
Dia mengungkapkan, tim penyidik KPK menjemput Wawan di kantor DJP Kota Makassar, pada Rabu (10/11), sekitar pukul 13.00 WITA. Tersangka kemudian dibawa ke Polrestabes Makassar untuk pemeriksaan awal. Sehari berselang, Wawan digelandang ke Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Konstruksi perkara
Wawan selaku supervisor tim pemeriksa pajak bersama Alfred sebagai ketua tim memeriksa perpajakan terhadap tiga wajib pajak, yaitu PT GMP pada 2016, PT BPI pada 2016, dan PT JB pada 2016-2017. Keduanya diperintahkan dan diarahkan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP 2016-2019, Angin Prayitno Aji, dan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan DJP, Dadan Ramdani.
Dalam proses pemeriksaan tiga wajib pajak tersebut, KPK menduga terjadi kesepakatan pemberian sejumlah uang agar nilai perhitungan pajaknya tak sebagaimana mestinya. “Tentu, memenuhi keinginan wajib pajak dimaksud,” ucap Ghufron.
Atas hasil pemeriksaan yang telah diatur, Wawan dan Alfred diduga menerima uang yang diteruskan kepada Angin Prayitno dan Dadan. Pertama, menerima uang sebesar Rp15 miliar pada Januari-Februari 2018 dari Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi, perwakilan PT GMP.
Kedua, menerima S$500.000 yang diserahkan Veronika Lindawati, perwakilan PT BPI, pada medio 2018. Total komitmennya Rp25 miliar.
Ketiga, menerima sebesar S$4 juta yang diserahkan Agus Susetyo, perwakilan PT JB, sekitar Juli-September 2019.
Dari total penerimaan tersebut, Wawan diduga menerima jatah pembagian sebesar S$625.000. Dia juga diduga menerima gratifikasi dari wajib pajak lainnya. Namun, KPK hingga kini masih terus mendalami jumlahnya.
“Tim penyidik KPK telah menyita tanah dan bangunan milik tersangak Wawan Ridwan di Kota Bandung yang diduga diperoleh dari penerimaan-penerimaan uang suap dan gratifikasi terkait pemeriksaan pajak,” tutur Ghufron.