close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Logo KPK. Dokumentasi Komisi Pemberantasan Korupsi
icon caption
Logo KPK. Dokumentasi Komisi Pemberantasan Korupsi
Nasional
Jumat, 26 Juni 2020 11:34

KPK dalami kasus korupsi pengadaan RTH Pemkot Bandung pada 2012

Belum diketahui apa yang akan menjadi fokus penyidik pada pemeriksaan itu.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa wiraswasta bernama Dadang Suganda yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung pada 2012.

"Yang bersangkutan, akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Jumat (26/6).

Belum diketahui apa yang akan menjadi fokus penyidik pada pemeriksaan itu. Dalam perkaranya, Dadang diduga menjadi makelar tanah bersama mantan anggota DPRD Kota Bandung Kadar Slamet. 

KPK telah menetapkan Kadar sebagai tersangka terlebih dahulu dan sudah diproses penanganan perkaranya hingga mendapat putusan inkrah dari pengadilan Tipikor.

Dadang diduga telah memproses pengadaan tanah melalui mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Edi Siswadi. Atas dasar itu, Edi memerintahkan Herry selaku Kepala Dinas Pengelolaan dan Keuangan Daerah untuk membantu Dadang dalam proses pengadaan tanah tersebut.

Sekedar informasi, Edi merupakan terpidana perkara suap terhadap seorang hakim dalam penanganan perkara korupsi bantuan sosial di Pemerintah Kota Bandung. Sedangkan Herry, telah ditetapkan tersangka terlebih dahulu oleh KPK atas kasus ini.

Disinyalir, Dadang telah melakukan pembelian pada sejumlah pemilik tanah di Bandung dengan nilai lebih rendah dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) setempat.

Dari anggaran yang disediakan oleh Pemerintah Kota Bandung sebesar Rp43,65 miliar, Dadang hanya memberikan Rp13,5 miliar pada pemilik tanah.

Atas dasar itu, Dadang diduga telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp30 miliar. Namun, Dadang memberikan uang sebesar Rp10 miliar kepada Edi yang akhirnya digunakan untuk menyuap hakim dalam perkara Bansos di Pengadilan Negeri Kota Bandung.

KPK menyangkakan Dadang dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan