close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Koordinator Supervisi Pencegahan KPK Asep Rahmat Suwandha (kanan) dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kiri) berbicara dalam diskusi di gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/7)./AntaraFoto
icon caption
Koordinator Supervisi Pencegahan KPK Asep Rahmat Suwandha (kanan) dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kiri) berbicara dalam diskusi di gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/7)./AntaraFoto
Nasional
Jumat, 13 Juli 2018 10:03

KPK dalami keterlibatan Markus Nari

Penyidik KPK dijadwalkan memeriksa lagi tiga saksi untuk Markus Nari.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus korupsi pengadaan proyek KTP-el yang menjerat Markus Nari. Penyidik KPK dijadwalkan memeriksa lagi tiga saksi untuk Markus Nari.

Ketiga orang tersebut adalah mantan anggota DPR Wa Ode Nurhayati, Staf Subdit Pengelolaan Data Direktorat PIAK Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) Rina Wahyuni, dan Pensiunan PNS/Kepala bagian perencanaan Ditjen Dukcapil Kemendagri 2010-2016 Wisnu Wibowo. 

"Mereka akan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari," kata Febri Diansyah, Juru Bicara KPK, Jumat (13/7).

Wa Ode Nurhayati sebelumnya adalah anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut pernah terseret kasus korupsi pada 2011 perihal Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Tertinggal (DPPIDT). Dia diduga telah menerima suap sebesar Rp 6 miliar dari pengusaha Fahd A Rafiq yang diberikan melalui pengusaha Haris Suharman.

Penerimaan suap tersebut diduga terkait penetapan tiga kabupaten di Aceh sebagai daerah penerima dana PPID. Pada 26 Januari 2012, Wa Ode akhirnya ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. 

Wa Ode dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam perkara ini oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor. Sempat mengajukan kasasi, tetapi, ditolak Mahkamah Agung (MA).

Sementara itu Markus Nari dijerat KPK sebagai tersangka perintangan penyidikan dalam dua proses penanganan perkara. Ia merintangi penyidikan terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto, serta merintangi penyidikan perkara Miryam S Haryani.

Kemudian pada 19 Juli 2017, KPK menetapkan politikus Partai Golkar tersebut sebagai tersangka korupsi KTP-el. Lembaga antirasuah tersebut menyangka Markus telah memperkaya sejumlah korporasi dalam pelaksanaan proyek pengadaan KTP-el.

KPK juga menyangka Markus Nari menerima uang Rp 4 miliar dari mantan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Irman. KPK menduga uang tersebut digunakan untuk memuluskan perpanjangan anggaran proyek KTP-el sebanyak Rp1,4 triliun di DPR pada tahun 2012.

Markus akhirnya dijerat pasal berlapis oleh KPK. Markus disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

img
Annisa Saumi
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan