close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gubernur nonaktif Sulsel, Nurdin Abdullah. Dokumentasi Pemprov Sulsel
icon caption
Gubernur nonaktif Sulsel, Nurdin Abdullah. Dokumentasi Pemprov Sulsel
Nasional
Jumat, 30 April 2021 13:53

KPK dalami pembelian aset Nurdin Abdullah

Nurdin Abdullah disinyalir membeli beberapa aset menggunakan uang hasil suap dan gratifikasi proyek di Sulsel.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aset yang diduga dibeli Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah (NA). Penyelisikan melalui wiraswasta, M. Fathul Fauzy Nurdin, yang diperiksa sebagai saksi pada Rabu (28/4).

Nurdin merupakan tersangka dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang/jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel tahun anggaran (TA) 2020-2021.

"M. Fathul Fauzy Nurdin didalami pengetahuan yang bersangkutan antara lain terkait dengan dugaan adanya pembelian berbagai aset oleh tersangka NA yang sumber uang pembelian dari pemberian para kontraktor yang mengerjakan proyek di Pemprov Sulsel," kata Plt. Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat (30/4).

Pada hari yang sama, lembaga antirasuah turut memeriksa pihak PT Banteng Laut Indonesia, Akbar Nugraha, dan Komisaris PT Nugraha Indonesia Timur, Kendrik Wisan. Keduanya dikonfirmasi tentang berbagai proyek yang digarap di Pemprov Sulsel atas rekomendasi Nurdin.

Sementara bertempat di Kantor Polrestabes Makassar, dilakukan pemeriksaan saksi wiraswasta, Muhammad Irham Samad. "Didalami pengetahuannya terkait dugaan kepemilikan berbagai aset milik tersangka NA," jelas Ali.

Sebelumnya pada Selasa (27/4), KPK juga memeriksa saksi wiraswasta, Nike Anugrahani Nur Inayah. Menurut Ali, "Yang bersangkutan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah dana dari tersangka NA."

Komisi antikorupsi menetapkan tiga tersangka. Selain Nurdin, ada Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahmat, dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto. Berkas perkara Agung sudah dinyatakan lengkap (P21).

Agung diduga menyuap Nurdin Rp2 miliar melalui Edy. Sementara komisi antirasuah menerka total duit yang diterima Nurdin sekitar Rp5,4 miliar. Selain dari Agung, diterka juga dari kontraktor lain, yakni pada akhir 2020 senilai Rp200 juta, awal Februari 2021 Rp2,2 miliar, dan medio Februari 2021 Rp1 miliar.  

Sebagai penerima, Nurdin dan Edy diterka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sebagai pemberi, Agung disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan