close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Logo KPK. Foto Antara
icon caption
Logo KPK. Foto Antara
Nasional
Rabu, 02 Juni 2021 12:32

KPK dalami pemberian uang Azis Syamsuddin ke Stepanus

Dalam sidang etik Dewas KPK terungkap Stepanus diduga terima duit dari pihak lain. Salah satunya dari Azis Syamsuddin Rp3,15 miliar. 
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti fakta-fakta sidang etik mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Pengumpulan bukti terkait masih terus dilakukan.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan, penyidik juga masih mengembangkan lebih lanjut informasi dan fakta yang telah diperoleh. Ali menyampaikan, informasi dan datanya termasuk hasil pemeriksaan majelis etik.

"Terkait jumlah uang yang diduga diterima tersangka SRP (Stepanus) akan dikembangkan lebih lanjut pada proses penyidikan perkaranya yang saat ini masih terus dilakukan," ujarnya secara tertulis, Rabu (2/6).

Stepanus ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai 2020-2021. Dalam dugaan pelanggaran etiknya, Dewas KPK memutuskan dia bersalah dan menjatuhi hukuman sanksi berat berupa pemecatan secara tidak hormat.

Dalam sidang etik Dewas KPK terungkap Stepanus diduga juga menerima duit dari pihak lain. Salah satunya dari Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin Rp3,15 miliar. Uang diduga terkait penanganan perkara Lampung Tengah. Namun, Azis membantah memberikan duit itu.

Uang tersebut diterka diberikan kepada Maskur Husain selaku pengacara Rp2,55 miliar. Sementara Stepanus diduga kantongi Rp600 juta. Dalam kasus dugaan suap penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai, Maskur juga ditetapkan sebagai tersangka.

Mengenai fakta tersebut, Ali mengatakan, KPK bakal memanggil lagi Azis dalam kapasitasnya sebagai saksi. "Mengenai waktunya, kami pastikan akan kami informasikan," ucapnya.

Dalam kasus suapnya, KPK menetapkan tiga tersangka. Selain Stepanus dan Maskur, juga Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.

Menurut KPK kasus bermula dari rumah dinas Azis di Jakarta Selatan pada Oktober 2020, yang diterka telah mengenalkan Stepanus dengan Syahrial. Sementara Syahrial diduga tersandung perkara yang diselidiki lembaga antirasuah.

Agar perkaranya tidak naik ke tahap penyidikan, Syahrial diduga memberikan uang Rp1,3 miliar kepada Stepanus dari komitmen awal Rp1,5 miliar. Sebagian uang diterka diberikan kepada Maskur Rp525 juta.

Sementara Maskur diduga juga menerima duit dari pihak lain Rp200 juta. Sedangkan Stepanus dari Oktober 2020-April 2021 turut diterka kantongin uang dari pihak lain lewat transfer ke rekening bank atas nama Riefka Amalia selaku teman saudaranya Rp438 juta.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan