close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Bekas Bupati Bogor, Rachmat Yasin. Foto Antara/Raisan Al Farisi
icon caption
Bekas Bupati Bogor, Rachmat Yasin. Foto Antara/Raisan Al Farisi
Nasional
Jumat, 20 November 2020 19:43

KPK dalami pemberian uang kepada bekas Bupati Bogor Rachmat Yasin

Pengusutan dilakukan dengan memeriksa Kepala DPKBD 2010-2013, Dedi Ade Bachtiar.
swipe

Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Barang Daerah (DPKBD) Kabupaten Bogor 2010-2013, Dedi Ade Bachtiar, rampung diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (20/1). Oleh penyidik, yang bersangkutan ditanya seputar pemberian uang kepada tersangka bekas Bupati Bogor, Rachmat Yasin (RY).

Yasin diketahui tersandung kasus dugaan rasuah pemotongan uang pembayaran dari satuan perangkat kerja daerah (SKPD) dan gratifikasi.

"Dedi Ade Bachtiar didalami pengetahuannya terkait adanya dugaan pemberian uang kepada tersangka RY," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, beberapa saat lalu.

KPK sebelumnya menetapkan Yasin sebagai tersangka dalam dua kasus. Pertama, dugaan meminta, menerima, atau memotong pembayaran SKPD Rp8,93 miliar untuk kebutuhan Pemilihan Kepala Daerah 2013 dan Pemilihan Legislatif 2014.

Kedua, dugaan gratifikasi tanah seluas 20 hektare (ha) di Jonggol, Kabupaten Bogor, dari seseorang untuk memuluskan perizinan pendirian pondok pesantren dan Kota Santri.

Yasin juga diterka menerima gratifikasi berupa Toyota Vellfire senilai Rp825 juta dari seorang rekanan Pemkab Bogor. Disinyalir berhubungan dengan jabatannya, berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, serta tidak dilaporkan ke KPK selambat-lambatnya 30 hari kerja.

Atas perbuatannya, Yasin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang (UU) 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ini merupakan kali kedua baginya ditahan KPK. Penahanan sebelumnya terkait kasus suap izin alih fungsi hutan di Kabupaten Bogor pada 2014. Kasus itu telah inkrah dan Yasin sudah selesai menjalani masa hukumannya.

Dalam kasus tersebut, Yasin divonis 5 tahun 6 bulan dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Dirinya bebas pada 8 Mei 2019.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan