Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang dalam perkara dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi pada 2017. Penyelisikan itu dilakukan lewat empat tersangka yang diperiksa pada Rabu (7/7).
Para tersangka merupakan eks legislator daerah Jambi 2014-2019, yaitu Fahrurrozi, Wiwid Ishwara, Arrakhmat Eka Putra dan Zainul Arfan. Namun, mereka diperiksa sebagai saksi.
"Keempatnya diperiksa untuk saling menjadi saksi. Tim penyidik mendalami antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang oleh para saksi dari pihak yang terkait dengan perkara ini," ucap Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding.
Dalam kasus ini, sebelumnya KPK telah menetapkan 18 orang tersangka dan sudah diproses hingga persidangan. Adapun para pihak dimaksud terdiri dari gubernur, pimpinan DPRD, pimpinan fraksi DPRD dan pihak swasta.
Sementara empat tersangka baru, ditetapkan setelah mencermati fakta-fakta persidangan dan didukung bukti permulaan yang cukup. Sehingga, komisi antisuap menaikkan ke tahap penyidikan pada 26 Oktober 2020.
Dalam konstruksi perkara, para pimpinan DPRD Jambi diduga meminta uang “ketok palu”, menagih kesiapan duit itu, melakukan pertemuan untuk membicarakannya, meminta jatah proyek dan/atau menerima uang dalam kisaran Rp100 juta hingga Rp600 juta per orang.
Para unsur pimpinan fraksi dan komisi di DPRD Jambi diterka juga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait pengesahan RAPBD Jambi, membahas dan menagih uang “ketok palu”, menerima duit untuk jatah fraksi Rp400 juta-Rp700 juta, dan/atau menerima uang untuk perorangan dalam kisaran Rp100 juta, Rp140 juta, atau Rp200 juta.
Sementara para tersangka yang duduk di Komisi III ini diduga menerima sejumlah uang. Fahrurrozi sebanyak Rp375 juta, Arrakhmat Rp275 juta, Wiwid Rp275 juta dan Zainul Rp375 juta.