Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi tahap pengajuan kuota rokok dan minuman beralkohol. Hal ini, terkait dugaan rasuah pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, 2016-2018.
Adapun konfirmasi dilakukan lewat Kepala Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Bintan, Mohd. Saleh H. Umar. Ia diperiksa sebagai saksi, Rabu (31/3).
"Terkait proses serta tahapan pengajuan kuota rokok dan minuman beralkohol di Kabupaten Bintan," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (1/4).
Selain hal tersebut, Saleh didalami dan dikonfirmasi juga terkait tugas pokok dan fungsi selaku Kepala BP Kawasan Bintan.
"Keterangan detailnya telah tertuang dalam BAP (berita acara pemeriksaan) penyidik KPK yang akan dibuka untuk umum dalam proses persidangan," ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan sedang menyidik kasus ini, Kamis (25/2). Namun, Ali mengatakan, lembaga antikorupsi belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangka.
"Sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan pimpinan KPK terkait ini, adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka," katanya.
Menurut Ali, nantinya KPK akan mengumumkan kepada publik terkait rekonstruksi kasus, alat bukti, termasuk pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Namun demikian, kami memastikan, sebagai bentuk transparansi kepada publik KPK akan menginformasikan setiap perkembangan penanganan perkara ini," jelasnya.