close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Benih bening lobster/Foto Antara/Ardiansyah
icon caption
Benih bening lobster/Foto Antara/Ardiansyah
Nasional
Kamis, 04 Februari 2021 12:59

KPK dalami penggunaan uang diduga dari suap ekspor benur

KPk periksa sespri Edhy Prabowo terkait izin ekspor lobster.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalami penggunaan duit yang diterka hasil dari kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur terhadap tersangka Amiril Mukminin (AM).

Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, Amiril diperiksa, Rabu (3/2).

"Tersangka AM dikonfirmasi mengenai tugas-tugas jabatan tersangka sebagai salah satu sespri (sekretaris pribadi) tersangka EP (Edhy Prabowo) selaku menteri KKP. Selain itu, didalami mengenai penggunaan uang-uang yang diduga diterima dari pihak-pihak yang mengajukan izin ekspor BBL (benih bening lobster)," ujarnya, Kamis (4/2).

KPK telah menetapkan tujuh tersangka dugaan suap perizinan tambak, usaha, dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. Selain dua orang tersebut, ada pula Direktur Dua Putra Perkasa atau DPP Suharjito (SJT).

Lalu, Staf Khusus Menteri KP Andreau Misanta Pribadi (AMP), Staf Khusus Menteri KP Safri (SAF), pengurus PT Aero Citra Kargo atau ACK Siswadi (SWD), dan staf istri Menteri KP Ainul Faqih (AF).

Edhy disangka menerima Rp3,4 miliar dari beberapa perusahaan eksportir benur yang sebelumnya diduga ditampung PT ACK, dan USD$100.000 dari Suharjito melalui Safri dan Amiril sekitar Mei 2020.

Diterka uang dipergunakan untuk belanja di Amerika Serikat, 21-23 November 2020. Di sisi lain, KPK menduga Safri dan Andreau juga menerima uang yang total Rp436 juta dari Ainul pada Agustus 2020.

Terduga penerima, Edhy, Safri, Siswadi, Ainul, Amiril dan Andreau disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan terduga pemberi suap Suharjito, diterka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan