close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
KPK mendalami penggunaan uang hasil proyek fiktif pada kasus PT Amarta Karya (Persero) atau PT Amka. Google Maps/Yusuf Ashari
icon caption
KPK mendalami penggunaan uang hasil proyek fiktif pada kasus PT Amarta Karya (Persero) atau PT Amka. Google Maps/Yusuf Ashari
Nasional
Rabu, 24 Mei 2023 11:02

KPK dalami penggunaan uang hasil proyek fiktif di kasus PT Amarta Karya

Informasi didalami penyidik dari keterangan 3 saksi yang diperiksa pada hari ini.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek pengadaan subkontraktor fiktif PT Amarta Karya (Persero) atau Amka 2018-2020. Perkara tersebut menjerat eks Direktur Utama (Dirut) PT Amka, Catur Prabowo.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, penyidik menelusuri dugaan penggunaan uang panas yang diterima Catur dari proyek fiktif. Informasi didalami dari keterangan 3 saksi.

"[Para saksi] didalami pengetahuannya, antara lain, terkait dugaan penggunaan uang dari proyek-proyek fiktif di PT AK (Persero) oleh tersangka CP dan kawan-kawan," kata Ali melalui keterangannya, Rabu (24/5).

Ketiga saksi tersebut adalah karyawan swasta atas nama Yohan Hariadi Widjaja serta dua karyawan PT Leo Tunggal Mandiri, Adi Firmansyah dan Irsan Bachtiar.

Selain itu, penyidik sejatinya juga memanggil Direktur Utama PT Tri Kencana Sakti Utama, Bambang Suparno, dan mantan Kepala Pengadaan Dinas PUPR Pemprov DKI Jakarta, Blessmiyanda. Namun keduanya tidak hadir dan akan dipanggil ulang oleh penyidik.

Selain Catur, KPK juga menetapkan mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya, Trisna Sutisna, sebagai tersangka dalam perkara ini.

Praktik korup yang dilakukan Catur dan Trisna diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp46 miliar. Diduga ada sekitar 60 proyek pengadaan PT Amarta Karya yang dikerjakan melalui subkontraktor fiktif oleh Catur dan Trisna.

Uang yang diterima Catur dan Trisna dari praktik korupsi tersebut diduga digunakan untuk berbagai keperluan pribadi dan pemberian ke beberapa pihak terkait lainnya.

Atas perbuatannya, mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

img
Gempita Surya
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan