Komisi Pemberantasan Korupsi bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melakukan gelar perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sewa tanah secara tidak sah, dari PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau PT Pelindo kepada tersangka Sudirjo Aliman (SA) alias Jen Tang (JTG). Pengusaha asal Makassar ini sempat buron selama dua tahun sebelum ditangkap pada 17 Oktober 2019 lalu.
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK dan Kejati Sulsel sepakat untuk tidak hanya fokus pada perolehan uang sewa tanah secara tidak sah. Penanganan perkara juga akan berfokus untuk mendalami penguasaan areal tanah yang diduga diperoleh secara tidak sah.
"Disampaikan juga dalam gelar perkara bahwa penyidik sudah mendapatkan bukti-bukti terkait hal tersebut," kata Febri di Jakarta, Selasa (26/11).
Adapun terkait pembayaran sewa tanah, dia mengatakan Sudirjo telah menerima pembayaran sewa tanah senilai Rp500 juta dari PT Pelindo. Uang itu diserahkan melalui PT PP lantaran SA mengklaim tanah tersebut miliknya.
"Padahal tanah itu adalah milik PT Pelindo sendiri. Tersangka SA alias JTG juga sempat buron dan menjadi DPO. Kini yang bersangkutan dalam status penahanan oleh Penyidik Kejati Sulsel," kata Febri.
Kasus itu merupakan salah satu perkara yang tengah dalam supervisi KPK sejak 2018. Menurut Febri, KPK juga akan memfasilitasi kehadiran ahli untuk mendorong penanganan perkara, agar dapat mendalami lebih detail serta memantau proses persidangan yang akan dilakukan kelak.
"KPK menilai hal ini penting untuk dilakukan mengingat perolehan dan penguasaan aset secara tidak sah oleh pihak ketiga terhadap kawasan tersebut, yang merupakan milik PT Pelindo, mengakibatkan hilangnya hak negara. Sehingga, diduga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah yang sangat besar," ucap Febri.