Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Direktur Utama Perum Percetakan Negara 2009-2013, Isnu Edhi Wijaya. Seperti diketahui, Isnu merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis elekteronik atau KTP-el.
Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan Isnu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Penyidik masih terus mendalami posisi dan peran aktif yang bersangkutan selaku Dirut Perum PNRI maupun leader Konsorsium PNRI dalam pelaksanaan lelang dan pelaksanaan pembagian pekerjaan proyek KTP-el kepada anggota konsorsium," ucap Ali secara tertulis, Senin (2/11).
Pada kasusnya, Isnu selaku Direktur Utama Perum Percetakan Negara dan Ketua Konsorsium PNRI diduga berperan untuk memenangkan salah satu konsorsium guna menggarap proyek KTP-el. Atas permintaan tersebut, pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman Sugiharto menyetujui dan meminta komitmen pemberian uang kepada anggota DPR.
Kemudian, Isnu membentuk sebuah konsorsium vendor proyek KTP-el dengan tersangka Paulus Tannos selaku Dirut PT Sandipala Arthaputra. Saat itu, disepakati pimpinan konsorsium berasal dari kalangan BUMN yakni PNRI. Tujuannya, agar mudah diatur karena dipersiapkan sebagai konsorsium yang akan memenangkan lelang Pekerjaan Penerapan KTP-el.
Pada pertemuan selanjutnya, PT Quadra Solution ingin bergabung dalam konsorsium PNRI. Hal itu disampaikan oleh Anang Sugiana selaku Dirut PT Quadra Solution. Namun, Isnu memberikan syarat berupa komitmen fee untuk diberikan pada beberapa pihak seperti anggota DPR, maupun oknum dari Kemendagri.
Sebagaimana telah muncul dalam fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, manajemen bersama konsorsium PNRI diperkaya sebesar Rp137,98 miliar dan Perum PNRI diperkaya Rp107,71 miliar terkait proyek KTP-el ini.
Atas perbuatannya, Isnu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.