close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Mantan atlet bulu tangkis Taufik Hidayat, usai diperiksa oleh KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (1/8). Alinea.id/Achmad Al Fiqri.
icon caption
Mantan atlet bulu tangkis Taufik Hidayat, usai diperiksa oleh KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (1/8). Alinea.id/Achmad Al Fiqri.
Nasional
Kamis, 01 Agustus 2019 20:50

KPK dalami peran mantan atlet bulu tangkis Taufik Hidayat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran mantan atlet bulu tangkis Taufik Hidayat dalam kasus rasuah Kemenpora.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran mantan atlet bulu tangkis Taufik Hidayat dalam kasus rasuah Kementerian Pemuda dan Olah Raga.

Menantu Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Agum Gumelar itu baru saja dimintai keterangan oleh tim penyidik KPK. Dari pantauan Alinea.id di lapangan, Taufik keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 15.30 WIB.

Dari Taufik, tim penyidik menggali keterangan saat mantan atlet badminton itu menjabat sebagai Staf Khusus (Stafsus) Menpora Imam Nahrawi.

"Cuma dimintai keterangan saja. Tadi ditanya saya di situ tupoksinya sebagai apa. Itu saja. Saya kan Stafsus Kemenpora 2017-2018," ujar Taufik, di depan lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (1/8).

Selain itu, Taufik juga mengaku, ditanyai posisinya sebagai Wakil Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima). Sebelum menjabat sebagai Stafsus Menpora, diketahui dia juga menjabat sebagai posisi tersebut.

"Di Satlak Prima saya kan 2016-2017, 2017-2018 saya di Stafsus Menpora. Itu saja sih, enggak ada yang lain," ucap dia.

Terkait Satlak Prima, Imam Nahrawi pun pernah disebut Mulyana selaku Deputi IV Bidang Prestasi Olah Raga saat bersaksi dalam persidangan kasus suap dana hibah dari pemerintah KONI melalui Kemenpora. Saat itu, Mulyana menyebut, politisi PKB itu turut menerima aliran dana Satlak Prima sebesar Rp1 miliar.

Namun, saat disinggung soal aliran dana Satlak Prima itu, Taufik mengaku tidak mengetahuinya. "Wasatlak Prima saya ditanyakan sebagai apa, kerjanya apa di situ, si ini siapa, kenal ini enggak, ya di situ saja. Enggak ada yang lain," tutur Taufik.

Terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya meminta keterangan Taufik saat menjabat sebagai Stafsus Menpora dan Wakil Ketua Satlak Prima.

"Taufik Hidayat dimintakan keterangan dalam Penyelidikan sebagai Wakil Ketua Satlak Prima dan Staf Khusus di Kemenpora," ujar Febri.

KPK tengah mengusut aliran dana hibah dari pemerintah untuk KONI melalui Kemenpora. Karena itu, lembaga antirasuah sedang melalukan pengembangan perkara tersebut. Pasalnya, selama proses persidangan lima terdakwa terdapat beberapa fakta baru yang muncul.

Dalam membuka penyelidikan baru tersebut KPK juga telah memanggil beberapa saksi. Misalnya seperti Sekretaris Memenpora Gatot S Dewa Broto yang telah dimintai keterangan oleh tim penyidik pada Jumat (26/7).

Dua dari lima terdakwa perkara suap ‎dana hibah dari pemerintah untuk KONI melalui Kemenpora telah divonis oleh majelis hakim. Adapun kelimanya ialah Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI Ending Fuad Hamidy, ‎Bendahara Umum (Bendum) KONI Jhonny E. Awuy, Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora Adhi Purnomo, serta Staf Kemenpora Eko Triyanto.

Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy sendiri telah divonis 2 tahun dan 8 bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan. Sedangkan Johny E Awuy divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan penjara. Keduanya dinilai terbukti menyuap Mulyana, Adhi Purnomo, serta Eko Triyanta agar dapat memperlancar dua proposal dana hibah yang diajukan oleh KONI.

Sedangkan untuk tiga terdakwa lainnya masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

3 Generasi yg kecil paling keceeeh

A post shared by TaufikHidayatOfficial (@taufikhidayatofficial) on

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan