Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengulik sejawat eks Anggota KPU Wahyu Setiawan dengan bekas caleg PDIP Harun Masiku dalam dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW). Komisi antirasuah itu, bakal mendalami fakta persidangan terkait pertemuan Ketua KPU Arief Budiman dengan kader PDIP Harun Masiku.
"Iya, bakal didalami. Pada prinsipnya semua fakta persidangan saat ini tentu akan didalami oleh JPU," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, saat dikonfirmasi Alinea.id, Selasa (21/4).
Dalam sidang tersebut, Arief mengaku, sempat didatangi Harun di ruang kerjanya. Namun, dia tidak ingat persis waktu kedatangan tersebut. Arief mebyebut, kedatangan Harun untuk meminta ditetapkan menjadi anggota legislator melalui mekanisme PAW.
Fikri memastikan, fakta persidangan itu akan menjadi bekal pihaknya untuk menganalisis keterangan terdakwa Saeful Bahri, saat pemeriksaan di persidangan. "Fakta-fakta tersebut juga akan dituangkan dalam surat tuntutan JPU," papar dia.
Dalam persidangan itu, Arief mengaku, Harun menemui dirinya untuk meminta permohonan PAW dapat dijalankan KPU sebagaimana putusan MA tersebut.
Adapun putusan MA yang dimaksud Arief, terkait uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara pada 19 Juli 2019. Putusan MA itu menyebutkan partai adalah penentu suara untuk menetapkan pengganti dari calon meninggal dunia.
"Ya, dia menyampaikan itu, terkait isinya, 'ini sudah ada surat PDIP terkait putusan JR MA, saya mohon bisa dijalankan,' kira-kira itu katanya," kata Arief, sambil menirukan percakapan Harun.
Sebelumnya, Saeful Bahri telah didakwa menyuap Wahyu Setiawan sebesar 57,350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta. Uang itu diberikan kepada Wahyu, untuk memuluskan langkah Kader PDIP Harun Masiku dapat melengserkan Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI, Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan 1 melalui mekanisme PAW.
Atas perbuatannya, Saeful didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.