close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi Ipi Maryati Kuding, menyampaikan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019). Foto Antara/M Risyal Hidayat
icon caption
Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi Ipi Maryati Kuding, menyampaikan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019). Foto Antara/M Risyal Hidayat
Nasional
Minggu, 04 Juli 2021 08:28

KPK dalami proses internal Sarana Jaya untuk pengadaan tanah Munjul

Dalam kasus ini, empat orang dan satu korporasi ditetapkan jadi tersangka.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Senior Manajer Divisi Usaha Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya 2019-2020 Slamet Riyanto. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka sekaligus bekas Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan, Jumat (2/7).

Yoory merupakan tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur pada 2019. 

"Yang bersangkutan (Slamet) hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses pembahasan internal di lingkup Perumda Sarana Jaya dalam pengadaan tanah di Munjul," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, Sabtu (3/7). 

Dalam kasus ini, empat orang dan satu korporasi ditetapkan jadi tersangka. Selain Yoory, ada Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar, dan PT Adonara Propertindo untuk tersangka korporasi.

Terkait pengadaan tanah di Munjul, lembaga antisuap menerka dilakukan secara melawan hukum. Pertama, tidak ada kajian kelayakan terhadap objek tanah. Kedua, tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai peraturan terkait.

Ketiga, beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah diduga dilakukan tak sesuai standar operasional prosedur, serta adanya dokumen yang disusun secara back date. Keempat, diterka ada kesepakatan harga awal antara pihak Anja Runtuwene dan PD Pembangunan Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan.

Perbuatan tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp152,5 miliar. Para tersangka pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan