close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah (mengenakan rompi tahanan), usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021) dini hari. Foto Antara/Dhemas Reviyanto
icon caption
Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah (mengenakan rompi tahanan), usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021) dini hari. Foto Antara/Dhemas Reviyanto
Nasional
Kamis, 15 April 2021 11:41

KPK dalami transaksi perbankan Nurdin Abdullah

Pengusutan dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi di Polrestabes Makassar, Sulsel, pada Rabu (14/4).
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik aliran uang Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah (NA). Hal itu digali melalui tiga saksi yang diperiksa di Polrestabes Makassar, Rabu (14/4), salah satunya Kepala Kantor Cabang Bank Mandiri Makassar Panakukang, M. Ardi.

"(Ardi) dikonfirmasi antara lain terkait dugaan aliran sejumlah uang milik tersangka NA melalui transaksi perbankan," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (15/4).

Adapun Nurdin terjerat perkara dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang/jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel tahun anggaran 2020-2021.

Sementara itu, lewat pegawai Bank Sulselbar Makassar, Mawardi, dilakukan penyitaan dokumen terkait transaksi perbankan Nurdin. Sedangkan saksi Siti Abdiah Rahman, pegawai BUMN, didalami pengetahuannya tentang proses penarikan uang.

"Oleh tersangka AS (Agung Sucipto) yang diduga untuk diberikan kepada tersangka NA melalui tersangka ER (Edy Rahmat)," jelas Ali.

Agung merupakan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba. Sementara Edy berstatus Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel.

KPK menduga Nurdin menerima Rp5,4 miliar. Disangka dari Agung Rp2 miliar yang diberikan melalui Edy dan sisanya diterka berasal dari kontraktor lain, yakni pada akhir 2020 sebesar Rp200 juta, awal Februari 2021 Rp2,2 miliar, dan pertengahan Februari 2021 Rp1 miliar.  

Sebagai penerima, Nurdin dan Edy diterka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sebagai pemberi, Agung disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan