close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Penyidik senior KPK Novel Baswedan memberikan keterangan kepada media, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/1/2020). Foto Antara/Galih Pradipta/ama.
icon caption
Penyidik senior KPK Novel Baswedan memberikan keterangan kepada media, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/1/2020). Foto Antara/Galih Pradipta/ama.
Nasional
Senin, 06 Januari 2020 09:34

KPK dampingi pemeriksaan Novel Baswedan di Polda Metro Jaya

Novel Baswedan rencananya akan diperiksa sebagai saksi.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendampingi Novel Baswedan saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus penyerangan terhadap dirinya beberapa waktu lalu di Polda Metro Jaya pada Senin (6/1).

"Dari KPK juga ada yang ikut mendampingi, yaitu tim dari biro hukum," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK, Ali Fikri ketika dikonfirmasi di Jakarta, Senin (6/1).

Polda Metro Jaya memanggil Novel Baswedan untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Pemeriksaan sedianya akan dilakukan mulai pukul 10.00 WIB sampai selesai. Novel akan diperiksa di Unit V Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Polda Metro Jaya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, membenarkan ihwal pemeriksaan Novel Baswedan di Polda Metro Jaya. Pemeriksaan tersebut terkait kasus penyerangan yang diduga dilakukan oleh anggota Polri aktif dengan menyiramkan air keras ke wajah novel.

"Ya, benar (Polda Metro Jaya memanggil Novel Baswedan untuk memberikan keterangan sebagai saksi)," kata Argo.

Sebelumnya, pada 27 Desember 2019, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo, menyebut ada dua pelaku penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. Kedua pelaku yang berinisial RM dan RB merupakan anggota Polri aktif. Saat ini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaku RM dan RB diamankan pada Kamis (26/12) malam oleh tim kepolsian di Cimanggis, Depok. Kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diinterogasi. Penangkapan dua tersangka itu merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan panjang sejak April 2017. Ada tujuh kali olah TKP dan 73 saksi yang diperiksa. Beberapa kali tim penanganan kasus Novel juga dibentuk.

Tim Advokasi Novel Baswedan dalam pernyataan tertulisnya menyatakan kepolisian harus mengungkapkan motif pelaku yang tiba-tiba menyerahkan diri, apabila benar bukan ditangkap. Selanjutnya, juga harus dipastikan bahwa yang bersangkutan bukanlah orang yang 'pasang badan' untuk menutupi pelaku lain yang memiliki peran lebih besar.

Kuasa hukum Novel juga meminta kepolisian segera mengungkakan jenderal dan aktor intelektual yang terlibat dalam kasus penyiraman Novel Baswedan. Artinya, polisi diminta jangan berhenti pada pelaku lapangan saja.

Seperti diketahui, Novel Baswedan diserang oleh dua orang pengendara motor pada 11 April 2017 seusai salat Subuh di Masjid Al-Ihsan dekat rumahnya. Pelaku menyiramkan air keras ke kedua mata Novel sehingga mengakibatkan kerusakan pada mata Novel Baswedan.

Pada 17 Juli 2019, Tim Pencari Fakta (TPF) kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan merekomendasikan Kapolri untuk melakukan pendalaman terhadap keberadaan tiga orang yang diduga terkait dengan kasus tersebut dengan membentuk tim teknis dengan kemampuan spesifik.

TPF hanya menduga ada enam kasus high profile yang ditangani Novel, diduga berkaitan dengan penyerangan ini. Kasus-kasus tersebut adalah korupsi kasus KTP-el, kasus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Aqil Mochtar, kasus Sekjen Mahkamah Agung, kasus Bupati Buol Amran Batalipu, kasus wisma atlet, dan kasus penanganan sarang burung walet Bengkulu. (Ant)

img
Tito Dirhantoro
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan