close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhan. Foto: Istimewa
icon caption
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhan. Foto: Istimewa
Nasional
Minggu, 22 Mei 2022 18:42

Tren korupsi 2021, KPK dan Kejaksaan belum mampu sentuh elite politik

Klaster politik yang terjaring praktik korupsi menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,3 T
swipe

Indonesian Corruption Watch (ICW) menyebutkan, kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2021 mencapai Rp62,9 triliun. Jumlah tersebut melampaui tahun 2020 dengan jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp56,7 triliun. 

"Dari jumlah tersebut, KPK menangani perkara yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp802 miliar, selebihnya diusut oleh kejaksaan," ujar Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam rilis daring laporan ICW perihal Laporan Pemantauan Tren Vonis 2021 secara daring, Minggu (22/5).

Berdasarkan latar belakang pekerjaan terdakwa, kata Kurnia, klaster politik (anggota legislatif dan kepala daerah) yang terjaring praktik korupsi menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,3 triliun. Sisanya dari lingkup BUMN/BUMD sebesar Rp262 miliar dan perangkat desa sendiri menimbulkan kerugian negara sebesar Rp140 miliar.

Adapun jumlah perolehan dari tindak pidana suap dan gratifikasi sepanjang tahun 2021 mencapai Rp369 miliar. Sedangkan tindak pidana korupsi dalam bentuk pemerasan atau pungutan liar jumlahnya sebesar Rp4,2 miliar. 

"Untuk penggelapan dalam jabatan sendiri menimbulkan kerugian sebesar Rp7,6 miliar," katanya.

Kurnia menambahkan, baik KPK maupun Kejaksaan, belum mampu membongkar praktik korupsi yang diduga dilakukan oleh elite politik. Dia menyebut, panjang 2021, KPK hanya masif menindak pelaku korupsi pada sektor perangkat desa dan swasta.

"Yang dituntut oleh KPK mayoritas itu dari ranah swasta ada 31 orang, legislatif ada 27 orang. Ini penurunan dibanding dengan tahun sebelumnya," beber Kurnia.

Menurut Kurnia, terdakwa korupsi dengan latar belakang politik seperti anggota legislatif lebih sedikit dituntut oleh KPK sepanjang 2021. Sebanyak 89 pada tingkat DPRD dan satu orang pada tingkat DPR RI.

"Ini memberikan sinyal bahwa KPK tidak banyak masuk sebenarnya dalam membongkar korupsi sektor politik yang dilakukan oleh elite elite belakangan waktu terakhir," ungkap Kurnia.

Sementara itu, Kejaksaan Agung juga belum mampu menyentuh elite-elite politik dalam melakukan pemberantasan korupsi. Padahal, menurut Kurnia, kewenangan KPK dan Kejaksaan Agung bisa mengusut dugaan korupsi pada sektor politik.

"Kejaksaan itu mayoritas adalah perangkat desa ada 363 orang yang dituntut aparatur sipil negara peringkat dua dan peringkat tiganya ada kalangan swasta. Dari sini Kejaksaan belum banyak menangani perkara korupsi di wilayah politik," pungkas dia.

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan