Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan lembaganya kembali diperkuat setelah mendapatkan tambahan 61 jaksa dari Kejaksaan. Menurut Firli, tambahan jaksa ini akan memperkuat tindakan penuntutan yang dilakukan KPK terhadap perkara korupsi.
Hal itu diungkap Firli dalam laporannya saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di Senayan, Jakarta Rabu (26/1).
"Kami laporkan kepada pimpinan komisi III DPR RI, beberapa waktu yang lalu kami mendapatkan tambahan dari kejaksaan RI sebanyak 61 jaksa penuntut umum bergabung di KPK karena telah memenuhi syarat dan telah dinyatakan lulus," ujarnya.
Firli menegaskan, penambahan jumlah jaksa tersebut menjadi penting bagi KPK. Sebab, saat ini pihaknya mengalami kesulitan dalam melakukan penuntutan karena kekurangan jumlah jaksa.
"Karena kami mengalami bottleneck terkait dengan penyelesaian perkara setelah penyidikan. Berkas perkara selesai tetapi jaksa penuntut umumnya berkurang. Maka perlu kami tambah penuntut umum," ujar dia.
Firli menuturkan, 61 pegawai jaksa ini merupakan hasil proses tes dan seleksi yang panjang. Dari total 70 orang yang dikirimkan pihak Kejaksaan, 61 orang di antaranya dinyatakan lulus seleksi dan layak bergabung dengan KPK.
"Dalam waktu dekat kita akan lakukan pelantikan terhadap jaksa penuntut umum," pungkas Firli.
Tercatat, hingga saat ini, jumlah pegawai KPK sebanyak 1.552 orang dengan perincian 1.286 orang merupakan PNS KPK (alih status), lima orang dewan pengawas, lima pimpinan KPK, 34 PNS KPK yang merupakan Pegawai Negeri yang Dipekerjakan atau PNYD yang mutasi menjadi PNS KPK serta 222 PNYD.