close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021) dini hari/Foto Antara/Dhemas Reviyanto.
icon caption
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021) dini hari/Foto Antara/Dhemas Reviyanto.
Nasional
Rabu, 14 April 2021 11:37

KPK dapat bukti barang elektronik dalam kasus Nurdin Abdullah

Dari lokasi ditemukan dan diamankan bukti berupa barang elektronik. Diterka, barang itu masih berkelindan dengan perkara.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua lokasi dalam perkara Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah. Menurut Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, dua tempat yang dimaksud, rumah dan kantor PT Purnama Karya Nugraha (PKN).

Sebelumnya, KPK menetapkan Nurdin sebagai tersangka. Dia terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel tahun anggaran 2020-2021.

"Selasa (13/4), tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di wilayah Kota Makassar, di dua lokasi berbeda, yaitu dirumah kediaman pemilik PT PKN di Kecamatan Marisol Kota Makassar dan Kantor PT PKN di Jalan G. Lokon Kota Makassar," ujar Ali, Rabu (14/4).

Menurut Ali, dari lokasi tersebut ditemukan dan diamankan bukti berupa barang elektronik. Diterka, barang itu masih berkelindan dengan perkara.

"Selanjutnya bukti-bukti ini akan segera diverifikasi dan dianalisa untuk segera diajukan penyitaannya, untuk melengkapi berkas perkara penyidikan dimaksud," jelasnya.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka. Selain Nurdin, ada Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahmat, dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto.

KPK menduga Nurdin menerima Rp5,4 miliar. Disangka dari Agung Rp2 miliar yang diberikan melalui Edy dan sisanya diterka berasal dari kontraktor lain, yakni akhir 2020 Rp200 juta, awal Februari 2021 Rp2,2 miliar, dan pertengahan Februari 2021 Rp1 miliar.  

Sebagai penerima, Nurdin dan Edy diterka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sebagai pemberi, Agung disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan