Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat, sebanyak 146 aset bidang tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), belum bersertifikat. Jumlah ini lebih kecil dari total aset tanah yang dimiliki.
"Dari jumlah 471 bidang tanah, telah bersertifikat sebanyak 325 bidang dan sisanya sebanyak 146 bidang belum bersertifikat," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati, dalam keterangannya, Kamis (7/8).
Kendati demikian, KPK mengevaluasi target pemda yang hanya menetapkan sertifikasi dua bidang tanah pada 2020. Pun meminta Pemkot Palangka Raya mengidentifikasi kembali tanah yang berstatus clean and clear untuk mengakselerasi proses sertifikasi.
"Menyiapkan dokumen, melakukan koordinasi dengan Kantor Pertanahan terkait pengukuran, dan mensinergikan percepatan sertifikasi tanah melalui Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap)," tutur dia.
Terkait aset yang bersengketa dengan perorangan atau swasta, KPK meminta dilakukan upaya hukum. Langkah itu dapat ditempuh seperti kerja sama dengan kejaksaan selaku pengacara negara apabila upaya nonlitigasi tidak efektif.
"KPK juga meminta agar Pemkot Palangka Raya melakukan identifikasi fasilitas umum dan fasilitas sosial yang menjadi kewajiban pengembang untuk diserahkan kepada pemda sesuai Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman Daerah," urai Ipi.
Lebih lanjut, Ipi menyampaikan, pihaknya juga memberikan catatan terkait perbaikan menyeluruh terhadap pangkalan data (database) aset, terutama aset tanah.
"Rekomendasi KPK agar BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) melakukan pendataan ulang dan melakukan rekonsiliasi dengan OPD (organisasi perangkat daerah) teknis serta Kantor Pertanahan untuk memvalidasi jumlah bidang tanah yang terdata berjumlah 471 bidang," tutupnya.