close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Pekerja melepaskan reklame yang melanggar izin di jalan POM IX Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (6/12). /Antara Foto.
icon caption
Pekerja melepaskan reklame yang melanggar izin di jalan POM IX Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (6/12). /Antara Foto.
Nasional
Rabu, 19 Desember 2018 17:47

KPK: Dari 295 reklame di Jakarta, hanya 5 yang berizin

Pendapatan dari pajak reklame berkontribusi sekitar 3% total pendapatan asli daerah Pemprov DKI Jakarta.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan data pajak reklame di DKI Jakarta tahun 2018. Ada temuan yang mencengangkan dari lembaga pemberantas korupsi tersebut.

“KPK menemukan, dari 295 tiang (reklame) hanya 5 di antaranya yang memiliki izin,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers akhir tahun kinerja KPK 2018 di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/12).

Menurut Agus, masalah ini terjadi akibat adanya pembiaran. Dia menyebut, ada kebuntuan komunikasi antara pihak terkait, yang berdampak tidak ada pungutan pajak reklame.

Pajak reklame, kata Agus, merupakan salah satu lumbung pendapatan penting bagi Pemprov DKI Jakarta. Pendapatan dari pajak reklame berkontribusi sekitar 3% total pendapatan asli daerah Pemprov DKI Jakarta.

Lebih lanjut, Agus mengatakan, sekurang-kurangnya potensi pajak reklame yang bisa disetor ke kas daerah dengan tarif minimal Rp450 juta per tahun, maka Rp130 miliar per tahun tidak terpungut.

KPK juga mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk mengembangkan sistem monitoring reklame berbasis teknologi informasi dalam hal pendataan. Tujuannya, data titik reklame dari Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD); Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP); Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan; serta Satpol PP dapat direkonsiliasi.

“Direkam titik koordinatnya dan dilengkapi dengan metadata," kata dia.

img
Rakhmad Hidayatulloh Permana
Reporter
img
Fandy Hutari
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan