Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menggelar aksi long march ke Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (27/9), sebagai bentuk penolakan atas pemecatan 56 KPK pegawai yang dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
Pantauan Alinea, massa aksi demonstrasi terus menentang keras keputusan KPK yang telah memecat puluhan pegawai tersebut. Mereka memekikkan jargon “pecat si Firli sekarang juga”.
Demo kali ini merupakan tindak lanjut atas ultimatum yang dilayangkan BEM SI pada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar mengangkat kembali pegawai KPK tersebut, setelah tidak tidak ada tanggapan Istana.
“Tes TWK kemarin, merupakan cacat prosedural, maladministrasi, melanggar HAM, dan memuat rasisme. Namun hari ini, KPK hanya diam, bungkam, bahkan Presiden pun tidak mau untuk turut andil menyelesaikan permasalahan ini,” pekik salah satu orator dari Universitas Sriwijaya.
Menanggapi aksi yang dihadiri lebih dari 800 mahasiswa itu, lembaga Public Virtue Research Institute (PVRI) menilai unjuk rasa itu merupakan bentuk gugatan masyarakat yang wajib dikabulkan Presiden Jokowi.
“Sudah seharusnya temuan Komnas HAM dan Ombudsman atas hasil TWK menjadi alasan Presiden untuk segera membatalkan pemberhentian 57 pegawai KPK. Demi kepentingan umum. Apalagi UU KPK terbaru meletakkan Presiden sebagai atasan KPK. Jadi Presiden berwenang membatalkan keputusan pemberhentian 57 pegawai KPK,” kata Mohamad Hikari Ersada, Peneliti Public Virtue, dalam keterangan pers hari ini.
Public Virtue juga mendesak Jokowi untuk mendengar suara mahasiswa dan elemen pro-demokrasi lainnya dengan membatalkan pemberhentian pegawai KPK karena Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Temuan Komnas HAM dan Ombudsman, jelasnya, lebih dari cukup untuk menjadi alasan Presiden dalam pembatalan pemberhentian mereka.
“Tiga hari lagi, para pegawai KPK akan benar-benar diberhentikan secara tidak etis, menyalahi tata kelola administrasi pemerintahan, dan melanggar hak asasi manusia. Sudah seharusnya temuan Komnas HAM dan Ombudsman atas hasil TWK menjadi dasar Presiden membatalkan pemberhentian 57 pegawai KPK. Demi kepentingan umum,” pungkas Hikari.