close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin. Dokumentasi DPR
icon caption
Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin. Dokumentasi DPR
Nasional
Jumat, 03 September 2021 12:54

KPK didesak jadikan Azis Syamsuddin sebagai tersangka kasus Syahrial

Fakta-fakta persidangan di pengadilan memperjelas keterlibatan Azis Syamsuddin dalam penanganan perkara wali kota nonaktif Tanjung Balai.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak menetapkan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara dengan terdakwa Wali Kota nonaktif Tanjung Balai, M. Syahrial. Pangkalnya, fakta-fakta persidangan kian memperjelas keterlibatan politikus Partai Golkar itu.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Kourpsi (Tipikor) Medan, Sumatera Utara (Sumut), menurut Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus. Azis dan bekas penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju, berupaya merintangi atau menggagalkan penyidikan perkara M. Syahrial di komisi antikorupsi.

"Juga diperoleh fakta persidangan adanya kesepakatan M. Syahrial membayar uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Robin Pattuju untuk menghentikan penyidikan," katanya dalam keterangannya kepada Alinea.id, Jumat (3/9).

Petru menduga, sempat gagalnya penyidik KPK memperoleh bukti-bukti kasus saat menggeledah kantor Wali Kota Tanjung Balai karena aksi tersebut telah bocor sebelumnya. Disinyalir karena peran Robin.

"Fakta lain, berdasarkan hasil penelusuran dan putusan Dewas (Dewan Pengawas) KPK, terungkap bahwa Robin Pattuju juga menerima uang dari Azis Syamsuddin sebesar Rp3.150.000.000. Uang itu diduga untuk menghentikan perkara Lampung Tengah terkait dengan Alisa Gunado meskipun dibantah Azis Syamsuddin," tuturnya.

Dirinya berpendapat, terdapat persamaan fakta-fakta antara uraian surat dakwaan M. Syahrial dan keterangan sejumlah saksi di persidangan serta hasil pemeriksaan Dewas KPK terhadap Robin. Seluruhnya dinilai mengungkap beberapa peristiwa pidana korupsi yang melibatkan Azis, yakni suap, permufakatan jahat untuk menghentikan penyidikan perkara, dan larangan bagi penyidik KPK bertemu pihak yang perkaranya sedang diperiksa.

"Sebagaimana fakta-faktanya telah terungkap dalam persidangan dan dalam putusan Dewas KPK, maka pimpinan KPK harus segera memastikan tentang status dan tahap pemeriksaan Azis Syamsuddin," jelasnya.

Status dan tahap pemeriksaan itu diawali dari penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan. Kemudian, status saksi Azis ditingkatkan menjadi tersangka disertai penahanan mengingat masa cekal Azis segera berakhir.

"Publik menaruh perhatian yang tinggi terhadap kasus Azis Syamsuddin karena jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR RI," pungkas Petrus.

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan