Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikap objektif dalam menangani laporan dugaan gratifikasi yang melibatkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, meminta KPK tak ragu menindaklanjuti laporan tersebut. Terlebih, apabila ditemukan bukti cukup untuk menaikkan statusnya menjadi penyelidikan.
"ICW mendesak agar KPK dapat bertindak objektif dalam penanganan perkara ini," kata Kurnia dalam keterangan resmi, Senin (27/3).
Laporan dugaan gratifikasi tersebut dilayangkan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, pada 14 Maret 2023 lalu. Kurang dari sepekan usai dilaporkan, Eddy Hiariej menyambangi KPK untuk menyampaikan klarifikasi terkait pelaporan yang melibatkan dirinya.
Atas inisiatif sendiri, Eddy bersama asisten pribadinya dan tim kuasa hukum mendatangi KPK pada 20 Maret 2023. Langkah itu dinilai janggal oleh ICW, lantaran baru dalam kurun waktu tiga hari kerja setelah KPK menerima laporan tersebut dari Ketua IPW. Kurnia lantas mempertanyakan sikap KPK terkait klarifikasi yang disampaikan Eddy Hiariej.
"Apakah KPK sudah mendalami laporan itu? Logika yang benar, KPK harusnya menelaah di bagian pengaduan masyarakat terlebih dahulu, kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan, bukan malah langsung mendengar klarifikasi dari pihak terlapor," ujarnya.
Kurnia juga mempertanyakan dasar hukum pemberian klarifikasi oleh Eddy Hiariej sebagai pihak terlapor.
"Lagipun, apa alas hukum yang digunakan oleh KPK untuk membenarkan tindakan klarifikasi Eddy dan mendengarkan keterangannya, jika laporannya saja diduga belum didalami?" tutur Kurnia.
Ia juga meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK turut serta mengawasi penanganan laporan Ketua IPW atas dugaan gratifikasi yang melibatkan Eddy Hiariej. Kurnia meminta Dewas mencermati dengan serius.
"Hal tersebut penting agar proses hukumnya berjalan tanpa campur tangan pihak manapun," kata Kurnia.
Sebelumnya, Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso melaporkan Eddy Hiariej atas dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi ke KPK pada Selasa (14/3).
Pelaporan ini berkaitan dengan adanya aliran dana sekitar Rp7 miliar yang diterima oleh dua orang. Kedua orang ini, kata Sugeng, diakui oleh Eddy sebagai asisten pribadinya. Diungkapkan Sugeng, peristiwa ini terjadi sekitar April hingga Oktober 2022.
Sementara itu, Eddy mengaku tidak menanggapi serius laporan IPW soal dugaan gratifikasi senilai Rp7 miliar. Eddy juga mengklaim tidak akan melaporkan balik Ketua IPW Sugeng Teguh, meski laporan itu mengarah pada fitnah.
Terkait asisten pribadinya, Yogi Arie Rukmana, yang melaporkan Sugeng ke Barekskrim Polri, Eddy mengaku hal itu bukan jadi kewenangannya. Ditegaskan Eddy, Yogi yang menjadi asisten pribadinya itu bukan seorang aparatur sipil negara (ASN). Sementara, Eddy menyebut Yosi Andhika merupakan seorang pengacara dan bukan asisten pribadinya.