close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Komisioner KPU Wahyu Setiawan (kanan) berjalan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/1/2020).Foto Antara/Hafidz Mubarak A
icon caption
Komisioner KPU Wahyu Setiawan (kanan) berjalan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/1/2020).Foto Antara/Hafidz Mubarak A
Nasional
Jumat, 17 Januari 2020 16:20

KPK didesak usut dugaan bocornya sprinlidik Wahyu Setiawan

Bocornya sprinlidik kasus Wahyu Setiawan dinilai melanggar aturan hukum yang berlaku.
swipe

Koalisi Fredom of Information Network Indonesia atau FOINI, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut dugaan bocornya surat perintah penyelidikan atau sprinlidik kasus suap yang menjerat Wahyu Setiawan.

Sprinlidik operasi tangkap tangan terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum itu sempat ditunjukkan oleh anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu, saat menjadi tamu dalam sebuah acara di stasiun televisi pada Selasa (14/1) malam.

"KPK harus menelusuri siapa oknum yang memberikan informasi tersebut kepada Masinton," ucap perwakilan FOINI Wana Alamsyah di Jakarta, Jumat (17/1).

Menurutnya, ada potensi pelanggaran hukum atas apa yang dilakukan Masinton. Merujuk Pasal 17 huruf a UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Wana menyebut perbuatan Masinton dapat menghambat proses penyelidikan dan penyidikan. Tindakan Masinton juga dinilai membahayakan keselamatan penegak hukum.

Berdasarkan daftar informasi publik yang dapat diakses melalui situs resmi milik KPK, sprinlidik masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan, yang tidak terbuka untuk publik.

"Hal ini mengakibatkan adanya konsekuensi hukum, yaitu pidana apabila seseorang menyampaikan informasi yang dikecualikan (rahasia) kepada publik," kata Wana yang juga peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) tersebut.

Karena itu, koalisi FOINI mendesak Dewan Pengawas KPK menelusuri aktor yang memberikan informasi sprinlidik tersebut pada Masinton Pasaribu.

Selain itu, kata Wana, Dewan Pengawas KPK harus melaporkan para pihak yang diduga membocorkan informasi sprilidik kepada Kepolisian, dengan menggunakan mekanisme hukum pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahuh 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (Ant)

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan