Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didorong untuk segera menangkap tersangka kasus megakorupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Sjamsul Nursalim, dan istrinya Itjih Nursalim. Salah satunya dengan meminta bantuan polisi untuk memasukkan nama keduanya dalam daftar pencarian orang (DPO).
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan, upaya tersebut menjadi salah satu langkah yang harus dilakukan KPK untuk mempercepat proses hukum terhadap konglomerat terkaya nomor 26 versi Majalah Forbes tahun lalu itu.
"Pertama, KPK harus segera mengirimkan surat ke kepolisian untuk memasukkan nama Nursalim sebagai daftar pencarian orang (DPO). Ini dilakukan agar pencarian Nursalim dapat dibantu oleh Interpol," kata Kurnia saat dihubungi Alinea.id, Senin (17/6).
Kedua, kata Kurnia, KPK harus menjalin kerja sama intens dengan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura, sebagai otoritas yang mempunyai kewenangan lebih, untuk memperlancar proses penanganan perkara yang sedang ditangani oleh komisi antirasuah.
Selain itu, KPK diminta untuk menyiapkan instrumen peradilan in absentia. Menurutnya, hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jika tersangka tak kunjung datang selama proses penyidikan.
"Ini juga sesuai dengan prinsip peradilan yang menganut asas cepat, sederhana, dan berbiaya murah," ucap dia.
Dalam UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 21 tahun 2001 pada Pasal 38 disebutkan, dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah dan tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah, maka perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa kehadirannya atau in absentia.
Lebih lanjut, Kurnia mengimbau agar KPK dapat segera melakukan penyitaan terhadap aset yang didapat dari hasil penelusuran aset atau asset tracing tersangka Sjamsul Nursalim.
"Ini penting karena akan dijadikan dasar pembuktian oleh Jaksa KPK, agar nantinya hakim yakin untuk memberikan putusan merampas aset-aset yang selama ini dinikmati oleh Nursalim dalam perkara ini," ujar Kurnia.
KPK menetapkan Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) pada Senin (10/6) lalu. Keduanya diperkirakan telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp4,58 triliun.
Sjamsul dan Itjih disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat ( 1) ke-1 KUHP.