close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Terpidana kasus suap Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari (kiri). Foto Antara/Akbar Nugroho Gumay
icon caption
Terpidana kasus suap Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari (kiri). Foto Antara/Akbar Nugroho Gumay
Nasional
Senin, 23 Agustus 2021 08:26

KPK digugat soal "king maker" kasus Pinangki

MAKI serahkan transkip pembicaraan antara Anita Kolopaking-Pinangki Sirna Malasari ungkap sosok king maker.
swipe

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan mengajukan gugatan praperadilan atas penghentian supervisi dan penyidikan dalam kasus suap mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menegaskan, gugatan diajukan karena seharusnya KPK tetap melakukan supervisi demi mengungkap peran king maker. Pasalnya, bila supervisi dihentikan, sosok tersebut dapat bebas melenggang meski terlibat dalam pengurusan fatwa Djoko Tjandra.

“Gugatan akan saya ajukan pukul 11.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” katanya dalam keterangan resmi, Senin (23/8).

Boyamin melanjutkan, dalam panggilan KPK terhadapnya pada 18 September 2020, dia telah menyerahkan transkrip pembicaraan antara Anita Kolopaking dan Pinangki Sirna Malasari. Transkrip dengan tebal sekitar 140 halaman itu menurutnya telah memperkuat bukti tambahan untuk mengungkap sosok itu.

“Oleh sebab itu, KPK melakukan bentuk penelantaran perkara yang mengakibatkan penanganan perkara menjadi terkendala untuk membongkar dan mencari king maker,” tuturnya.

Menurutnya, sikap KPK tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan fatwa oleh king maker. Pasalnya, supervisi dihentikan secara diam-diam tanpa masyarakat tahu.

Dibeberkan Boyamin, KPK melalui Ketua KPK Firli Bahuri pada 30 Juli 2021 menyatakan telah menghentikan supervisi perkara tindak pidana korupsi pengurusan fatwa oleh Pinangki Sirna Malasari. Penghentian itu diduga untuk membebaskan Djoko Tjandra atas vonis penjara perkara korupsi Bank Bali.

MAKI sebelumnya telah menyerahkan profil king maker dalam kasus Djoko Tjandra ke KPK. Meski demikian Boyamin enggan membeberkan sosok king maker itu. Hanya saja, dia menyebut orang yang dimaksud berasal dari unsur penegak hukum. Lebih lanjut, Boyamin mengatakan, informasi tentang king maker diperoleh dari sumbernya. Dia pun minta KPK untuk segera mengusutnya.

Istilah king maker ini mencuat dalam perkara pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Pinangki Sirna Malasari. Saat kasus terjadi, Pinangki merupakan jaksa. Di persidangan, sosok king maker dibenarkan keberadaannya, tapi tak terungkap.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan