close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2023). Foto istimewa
icon caption
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2023). Foto istimewa
Nasional
Senin, 20 Maret 2023 11:12

KPK diminta dalami aliran dana dugaan gratifikasi Wamenkumham

Ketua IPW mendatangi KPK untuk memberikan keterangan soal laporan dugaan gratifikasi Rp7 miliar Wamenkumham Eddy Hiariej.
swipe

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, kembali mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, hari ini (20/3).

Sugeng kali ini datang untuk dimintai keterangan soal laporan dugaan gratifikasi senilai Rp7 miliar yang menyeret Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. Sebelumnya, laporan itu disampaikan Sugeng ke KPK pada Selasa (14/3). 

"Saya dihubungi petugas Dumas (pengaduan masyarakat) KPK untuk diperiksa pada hari Senin ini, untuk memberi keterangan laporan saya pada Wamen EOSH," kata Sugeng di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan.

Sugeng berharap IPW memiliki bukti cukup terkait adanya dugaan korupsi berupa pemerasan, gratifikasi, dan potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurutnya, KPK perlu mendalami perihal aliran uang yang disamarkan melalui pihak yang diakui sebagai asisten pribadi Eddy. Sugeng juga meminta agar lembaga antikorupsi menelusuri pihak Eddy yang membantah menerima aliran uang tersebut. 

"Jadi ada bantahan nggak terima uang di rekeningnya Wamen, ya pasti, karena dialihkan melalui rekeningnya aspri. Itu yang harus didalami," ujar Sugeng.

Sugeng bahkan mengaku memiliki bukti baru penerimaan aliran dana yang diterima asisten pribadi Eddy. Aliran dana tersebut berupa honor yang diterima kedua aspri Eddy sebagai komisaris di PT Citra Lampian Mandiri (CLM).

"Dia kan menteri minta posisi komisaris untuk dua orang asprinya, tapi dibayar atas nama asprinya," ucap Eddy.

Sebelumnya, Sugeng melaporkan Eddy Hiariej atas dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi ke KPK pada Selasa (14/3).

Pelaporan ini terkait dugaan gratifikasi senilai Rp7 miliar. Aliran dana ini diduga diterima Eddy melalui dua asisten pribadinya berinisial YAR dan YAM sekitar April hingga Oktober 2022 lalu.

"Ini terkait posisi sebagai wakil menteri, terkait dua peristiwa. Satu, minta konsultasi tentang hukum. Yang kedua, dugaan terkait dengan permintaan pengesahan status badan hukum," kata Sugeng di Jakarta, Selasa (14/3).

Sementara itu, KPK menyatakan bakal mengkaji laporan Sugeng tersebut. Proses verifikasi dan telaah atas aduan dugaan korupsi itu dilakukan guna memastikan syarat pelaporan masyarakat yang disampaikan kepada KPK sesuai dengan ketentuan. Hal ini menjadi penting sehingga nantinya laporan dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan KPK.

img
Gempita Surya
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan