close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua KPK, Agus Rahardjo didampingi Jubir KPK, Febri Diansyah, memberikan keterangan pers. Antara Foto
icon caption
Ketua KPK, Agus Rahardjo didampingi Jubir KPK, Febri Diansyah, memberikan keterangan pers. Antara Foto
Nasional
Senin, 12 Agustus 2019 19:03

KPK diminta serahkan kasus Bank Century ke polisi atau kejaksaan

Kasus Bank Century sampai sekarang masih penyelidikan. Padahal, Budi Mulya sudah mengajukan justice colloborator.
swipe

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyoroti kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam membongkar kasus megakorupsi bailout Bank Century. Kasus skandal itu masih belum banyak bergerak.

Kuasa hukum MAKI, Riski Dwi Cahyo Putra, menilai KPK sebetulnya mudah membongkar praktik korupsi bailout Bank Cantury. Namun, penanganan perkara kasus rasuah yang merugikan keuangan negara hingga Rp8 triliun itu tak ada aksi dan terkesan seperti jalan di tempat. 

“Misalnya, Pak Budi Mulya sudah mengajukan JC (justice colloborator), itu kan sudah banyak lah istilahnya kemudahan yang didapat KPK (untuk mengungkap pelaku baru). Tetapi, sampai sekarang masih penyelidikan saja, kesannya seperti berjalan di tempat gitu," kata Riski, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/8).

Karena tak kunjung diselesaikan, Riski meminta kepada lembaga antirasuah tersebut agar dapat melimpahkan penanganan perkara kasus bailout Bank Century kepada kepolisian atau kejaksaan untuk segera diberhentikan. Menurutnya, penutupan perkara atau diterbitkannya surat penghentian penyelidikan (SP3) itu lebih baik agar kasus tersebut tidak terkatung-katung.

“Kalau misalkan KPK menyatakan tidak mampu, ya dilimpahkan saja kepada kepolisian atau kejaksaan yang mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan SP3. Jika ditemukan tidak terpenuhi unsur pidana terhadap tersangka-tersangka itu, ya biarkan dihentikan oleh kepolisian dan kejaksaan, dari pada digantung seperti ini,” ucap Riski.

Karena itu, untuk mendorong kinerja KPK membongkar kasus Bank Century, MAKI telah melayangkan gugatan terhadap KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Substansi gugatannya, kata Riski, berisi desakan agar KPK dapat mengungkap pelaku yang terlibat dalam praktik rasuah bailout Bank Century. 

"Intinya itu. Karena sampai sekarang dari putusan praperadilan kita yang nomor 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel, bahwa itu kan diperintahkan hakim untuk segera melakukan penyelidikan, penyidikan, dan menetapkan sebagai tersangka kepada orang-orang itu kan" ujar Riski.

MAKI pernah mengajukan gugatan praperadilan terkait penanganan kasus bailout Bank Century ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada April 2018. Legal standing MAKI mengajukan gugatan ialah sebagai pihak ketiga yang berkepentingan.

Saat itu, hakim tunggal praperadilan mengabulkan permohonan MAKI dan memerintahkan KPK sebagai pihak tergugat untuk memproses nama-nama yang disebut dalam dakwaan eks Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya. Putusan itu sudah teregristrasi dengan nomor 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel.

Dalam putusan di tingkat kasasi, Budi Mulya menyebut pihak yang turut melakukan tindakan rasuah antara lain sejumlah pejabat Bank Indonesia (BI) yakni mantan Gubernur BI Boediono, Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI.

Kemudian, Deputi Gubernur Bidang 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah, almarhum Siti Chalimah Fadjrijah; Deputi Gubernur Bidang VII Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan, almarhum Budi Rochadi; Deputi Gubenur Bidang V Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan, Muliaman D Hadad.

Selanjutnya Deputi Gubernur Bidang III Kebijakan Moneter, Hartadi Agus Sarwono; Deputi Gubernur Bidang VIII Logistik, Keuangan, Penyelesaian Aset, Sekretariat dan KBI, Ardhayadi Mitroatmodjo. 

Kemudian, pemilik Bank Century Robert Tantular, Hermanus Hasan, serta Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Raden Pardede. 

Karena itu, Riski meminta kepada KPK untuk dapat menjalankan putusan tersebut dengan meningkatkan status penanganan perkara terhadap pihak yang disebutkan dalam amar putusan Budi Mulya.

"Ya, istilahnya kita mendesak kesitu, kalau misalnya KPK tidak mampu untuk tangani masalahnya ini, kita minta untuk dilimpahkan ke Kepolisian atau Kejaksaan," ujar Riski.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan