close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
KPK diminta untuk memproses nama-nama lain yang berada dalam dakwaan Budi Mulya./Antara Foto
icon caption
KPK diminta untuk memproses nama-nama lain yang berada dalam dakwaan Budi Mulya./Antara Foto
Nasional
Kamis, 12 April 2018 16:33

KPK diminta tidak tebang pilih atas kasus Bank Century

Keluarga Budi Mulya dan MAKI berharap nama-nama yang disebut dalam dakwaan turut diadili.
swipe

LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bersama keluarga mantan Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya berencana mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedatangan mereka untuk meminta KPK mematuhi putusan praperadilan. 

Koordinator LSM MAKI Boyamin Saiman menjelaskan, MAKI beserta Anne Mulya dan Nadia Mulya yakni istri dan anak Budi Mulya akan mendatangi KPK pada Kamis (12/4) sore. "Tujuan kedatangannya juga meminta KPK segera menetapkan tersangka baru kasus Bank Century," kata Boyamin seperti dikutip Antara.  

Dalam kasus bailout Bank Century itu, Budi Mulya divonis 15 tahun penjara dan telah memiliki kekuatan hukum tetap. Sedangkan nama-nama yang disebut dalam penyidikan sampai sekarang masih melenggang bebas.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan KPK untuk segera menetapkan tersangka baru dalam kasus bailout Bank Century setelah mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan MAKI. 

Pekan ini, gugatan praperadilan yang diajukan MAKI menetapkan agar lembaga antirasuah tersebut segera menetapkan tersangka baru dalam kasus Century. Selain juga tersangka baru yakni semua nama yang disebut dalam dakwaan Budi Mulya. Rinciannya adalah Boediono, Muliaman D Hadad, Hartadi, Miranda Gultom dan Raden Pardede.

MAKI akan segera minta salinan resmi Putusan dan akan menyerahkan kepada KPK untuk dasar menetapkan tersangka baru. Sementara kepada DPR untuk mengawasi pelaksanaannya oleh KPK.

Praperadilan Nomor 24 / Pid.Prap/2018/ Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, MAKI mendalilkan KPK yang berlarut-larut menangani kasus Century karena tidak segera menetapkan tersangka baru setelah vonis Budi Mulya. KPK dianggap telah menghentikan penyidikan kasus Century secara tidak sah.

MAKI menilai, KPK selama ini hanya berdalih masih mendalami dan analisa kasus century dan tidak mau disebut telah menghentikan penyidikan.
 

img
Mona Tobing
Reporter
img
Mona Tobing
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan