close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gedung KPK. Dokumentasi KPK
icon caption
Gedung KPK. Dokumentasi KPK
Nasional
Selasa, 27 Februari 2024 18:26

Korupsi Gubernur Malut, KPK diyakini punya alasan kuat panggil Shanty Alda

"Tentu kita berharap yang bersangkutan juga kooperatif karena pemanggilan yang bersangkutan juga sudah menjadi pemberitaan."
swipe

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, menyayangkan sikap Direktur PT Smart Marsindo, Shanty Alda Nathalia, yang tak kooperatif saat dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abdul Ghani Kasuba (AGK). Ia sudah dua kali mangkir.

Menurutnya, KPK mestinya berdiam saja. Namun, segera melayangkan panggilan ketiga disertai upaya penjemputan paksa.

"Iya, semua sama di mata hukum. Kita tunggu bagaimana sikap tegas KPK," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (27/2).

Yudi meyakini ada alasan kuat di balik pemanggilan Shanty Alda hingga dua kali. Ia berpandangan, penyidik membutuhkan keterangan calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

"Tentu kita berharap yang bersangkutan juga kooperatif karena pemanggilan yang bersangkutan juga sudah menjadi pemberitaan. Sehingga, bisa datang ke Gedung KPK untuk diperiksa," jelasnya.

Terpisah, pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai, sudah seharusnya KPK menjemput paksa saksi-saksi yang sudah dua kali mangkir, seperti Shanty Alda. 

"Ya, memang harus dipaksa diangkut jika saksi dipanggil 2 kali tidak datang. Bahkan, jika cukup bukti, statusnya menjadi tersangka dan ditahan," ucapnya kepada Alinea.id, Senin (26/2).

Ia pun mendorong KPK agar tidak takut dalam memproses hukum perkara ini sekalipun pihak yang terlibat merupakan anggota atau kader partai politik (parpol). Shanty Alda adalah kader PDIP dan maju sebagai caleg pada Pemilu 2024.

"KPK tidak boleh takut pada siapa pun, termasuk partai!" tegasnya.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan 7 tersangka suap proyek perizinan dan jual beli jabatan usai operasi tangkap tangan (OTT) di Malut dan Jakarta, 18 Desember 2023. Mereka adalah Abdul Ghani Kasuba; Kadis Perumahan dan Pemukiman Malut, Adnan Hasanudin; Kadis PUPR Malut, Daud Ismail; Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ), Ridwan Arsan; ajudan, Ramadhan Ibrahim; Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk, Stevi Thomas; dan Kristian Wuisan (swasta).

Dalam perkaranya, Abdul Ghani ikut serta dalam menentukan siapa saja kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut. Untuk menjalankan misinya tersebut, ia memerintahkan Adnan, Daud, dan Ridwan menyampaikan berbagai proyek, seperti pembangunan/renovasi jalan dan jembatan sebesar Rp500 miliar.

Dari proyek-proyek itu, Abdul Ghani lantas mematok besaran setoran kontraktor kepadanya. Ada beberapa kontraktor yang dimenangkan dan menyatakan kesanggupan memberikan "upeti", di antaranya Kristian. 

Setelah sepakat, Abdul Ghani meminta Adnan, Daud, dan Ridwan memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah rampung di atas 50% sehingga anggaran dapat segera dicairkan.

Di sisi lain, Abdul Gani diduga menerima suap dari Stevi Thomas melalui Ramadhan, yang disinyalir terkait pengurusan perizinan pembangunan jalan yang melewati perusahaannya. Ia juga diduga melakukan jual beli jabatan di lingkungan Pemprov Malut.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan