Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong agar pejabat publik yang tidak patuh melaporkan harta kekayaannya dijatuhi sanksi. Belakangan, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik sejumlah pejabat publik "dikuliti" masyarakat sebab kerap memamerkan gaya hidup mewah (flexing).
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengungkapkan, pihaknya telah menyurati berbagai instansi pemerintah yang tingkat pelaporan LHKPN-nya belum 100%. Sebab, tingkat kepatuhan LHKPN perlu menjadi perhatian.
"Banyak penyelenggara negara yang belum menyampaikan atau belum melaporkan LHKPN. Yang sudah melaporkan LHKPN saja itu belum tentu data di dalamnya itu benar, apalagi yang sama sekali belum melaporkan," kata Alex dalam keterangannya, Kamis (18/5).
Para pejabat publik seharusnya wajib mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk melaporkan harta kekayaannya. Oleh karena itu, perlu ada sanksi tegas kepada pejabat yang tak tertib melaporkan LHKPN.
"Misalnya, dicopot dari jabatannya. Kan, begitu. Harus ada ketegasan itu. Jangan disertakan dalam promosi, mutasi. Itu, kan, salah satu bentuk sanksi juga kalau ternyata ada penyelenggara negara yang tidak patuh menyampaikan LHKPN-nya. Ini yang kami dorong di instansi atau lembaga negara, termasuk mungkin juga presiden," tuturnya.
Menurut Alex, tingkat kepatuhan terhadap penyampaian LHKPN dapat menjadi salah satu filter bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelum menunjuk atau mengangkat pejabat negara. Pangkalnya, pejabat negara wajib menyampaikan harta kekayaan yang dimilikinya secara transparan.
"Ya, kalau enggak pernah lapor jangan diangkatlah. Kira-kira seperti itu. Kalau kewajiban seperti ketentuan undang-undang saja tidak terpenuhi, saya pikir, juga tidak layak dan pantas yang bersangkutan itu menduduki jabatan publik," papar Alex.
Di sisi lain, Alex meminta masyarakat untuk turut serta mengawasi kepatuhan para pejabat publik dalam menyampaikan LHKPN. Apabila ada harta kekayaan yang terindikasi janggal atau gaya hidup yang tidak sesuai profil, masyarakat dapat menyampaikan informasi tersebut kepada KPK untuk ditindaklanjuti.
"LHKPN ini menjadi salah satu sarana atau media kami di KPK dalam membangun suatu case, apalagi kemudian kalau juga didukung oleh informasi dari masyarakat. Kami sangat berterima kasih kalau kemudian masyarakat memberitahukan terkait dengan harta kekayaan dari para penyelenggara negara yang tidak dilaporkan di dalam LHKPN," ujar dia.