Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus dorong percepatan sertifikasi dan pengamanan aset milik pemerintah daerah (pemda) se-Jawa Timur (Jatim) di 2021. Demikian kata Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Herry Muryanto saat rapat koordinasi yang dilaksanakan dalam jaringan, Senin (15/2).
KPK, kata Herry, berharap pemda se-jatim mempertahankan dan meningkatkan implementasi host to host Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Melakukan percepatan sertifikasi atas 61.214 bidang tanah, memanfaatkan Zona Nilai Tanah (ZNT) dari BPN untuk update Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP), serta mendukung BPN dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),” ujar Herry.
Menurut Herry, salah satu sasaran koordinasi dan supervisi tahun ini adalah pencegahan penyalahgunaan aset, yang merupakan bentuk dari tindak pidana korupsi. Oleh karenanya, dua kegiatan itu bakal terus mendorong optimalisasi kerja sama yang telah terbangun antara pemda di Jatim dengan BPN Jatim.
Berdasarkan catatan KPK, sepanjang 2020 pemda di Jatim telah menyertifikasi aset pemerintah daerah sebanyak 1.845 bidang. Per 1 Januari 2021 dari total keseluruhan 90.581 bidang, 61.214 bidang atau 68% belum bersertifikat.
"Tiga daerah terbanyak yang belum bersertifikat, yaitu Pemkot Malang 7.181 bidang, Pemkot Surabaya 5.463 bidang, dan Pemkab Bayuwangi 4.241 bidang," ucapnya.
Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Sofyan Djalil menyampaikan apresiasi dan dukungannya atas program pengelolaan aset yang telah berjalan di Jatim.
“Yang kita lakukan hari ini merupakan bagian dari pengelolaan aset yang kita ketahui di semua lini belum tertib. Hal ini juga merupakan bagian dari pencegahan korupsi. Untuk itu patut kita sambut baik dan dukung,” katanya.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa yang hadir dalam rapat koordinasi, menyampaikan terima kasih atas dukungan, penguatan dan pendampingan terhadap jajarannya dalam proses percepatan sertifikasi dan pengamanan aset daerah, baik di pemprov maupun kabupaten/kota di Jatim. Dia berharap, program ini terus dilakukan dengan komitmen penuh.
Kendati demikian, Khofifah mengakui pihaknya juga mengalami kendala-kendala dalam pemenuhan indikator Monitoring for Prevention (MCP) terkait penataan aset, khususnya untuk melakukan percepatan identifikasi aset daerah yang ada di BUMD.
“Kami mohon kepada tim Korsup KPK untuk melakukan pendampingan identifikasi aset-aset yang ada di BUMD. Pak Menteri ATR/BPN hadir, dan Kakanwil serta Kantah juga turut hadir, mudah-mudahan seluruh ikhtiar ini dapat memberikan percepatan sertifikasi aset,” harapnya.
Melalui pertemuan ini KPK memfasilitasi komunikasi dan koordinasi antara seluruh pemangku kepentingan terkait demi mendorong percepatan penataan aset daerah yang akuntabel. Turut hadir dalam rakor, yaitu Kepala Daerah se-Jatim, Sekretaris Daerah se-Jatim, Kakanwil BPN Jatim serta Kepala Kantor Pertanahan se-Jatim.