Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kerugian negara akibat kasus Amarta Karya. Kasusnya adalah dugaan tindak pidana korupsi pengadaan proyek pada PT Amarta Karya periode 2018–2020. PT Amarta Karya atau biasa disingkat menjadi AMKA adalah salah satu badan usaha milik negara Indonesia yang bergerak di bidang konstruksi.
Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik masih melakukan proses perhitungan kerugian negara. Namun pihaknya menduga puluhan miliar menjadi kerugian negara dalam perkara ini.
"Jumlah kerugian negara akibat mencairkan ke perusahaan fiktif dan kemudian diduga dinikmati oknum tersebut masih dihitung. Sementara puluhan miliar," kata Ali kepada Alinea.id, Kamis (23/6).
Nilai anggaran proyek itu disalurkan ke perusahaan fiktif yang telah dibentuk. Hasil dari usaha selama tiga tahun itu membuahkan nilai triliunan rupiah.
"Kalau nilai anggaran seluruh proyek-proyek yang kemudian mencairkan anggaran ke perusahaan fiktif tersebut dari tahun 2017-2020 total sekitar Rp1,2 triliun," ujar Ali.
Kasus ini terjadi akibat proyek-proyek fiktif melalui perusahaan bentukan para oknum di Amarta Karya. Perusahaan yang dibentuk juga merupakan perusahaan fiktif.
Proyek yang ada kemudian dibentuk perusahaan fiktif seolah-olah sebagai subkon. Lalu menerima pembayaran seolah-olah kerja.
"Padahal modus saja yang diduga uangnya dinikmati oknum-oknum tertentu," ucap Ali.
Penyidik telah meningkatkan status perkara kasus ini kini masuk dalam ranah penyidikan. Penyidik menaikan status perkara ini setelah selesai mengumpulkan bahan keterangan pada proses penyelidikan.
Penyidik juga menduga aanya kerugian keuangan negara yang timbul akibat perkara ini.
"Modus operadi dalam perkara ini diduga adanya perbuatan melawan hukum terkait pelaksanaan proyek fiktif sehingga timbul kerugian keuangan negara," jelas Ali.
Ali menyebut, penyidik telah mengantongi nama tersangka dalam perkara ini. Kendati demikian, ia masih enggan mengungkapkan pihak yang bertanggung jawab itu.
"Pihak yang kami tetapkan sebagai tersangka akan kami umumkan pada saatnya nanti ketika penyidikan cukup," ujar Ali.
Ali menyampaikan, ketika saatnya tiba nama tersangka akan dijabarkan dengan gamblang. Bahkan, penangkapan serta penahanan akan langsung dilakukan.
"Akan disampaikan pada saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan," ucap Ali.
Ali juga belum merinci berapa proyek fiktif yang diadakan oleh PT AMKA ini. Begitu juga berapa kerugian yang ditanggung negara akibat korupsi tersebut.
"Saat ini tim penyidik masih terus melengkapi alat bukti yang kami miliki dan perkembangan berikutnya akan selalu kami sampaikan," ucap Ali.
Pada 2017-2020, Direktur Utama PT AMKA dipegang oleh Catur Prabowo. Kemudian semenjak 2020 hingga saat ini, posisi tersebut diduduki oleh Nikolas Agung. Pihak PT AMKA belum berkomentar mengenai adanya penyidikan kasus yang dilakukan KPK ini.