Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengurusan perpajakan di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Perkara ini menjerat bekas pejabat Pajak, Rafael Alun Trisambodo, sebagai tersangka.
Salah satu yang ditelusuri penyidik adalah penggunaan uang gratifikasi yang diterima Rafael. Informasi ini digali dari keterangan tiga orang saksi yang diperiksa, Kamis (11/5) kemarin.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, saksi yang diperiksa adalah cucu pemilik Lippo Group Mochtar Riady, Grace Dewi Riady atau Grace Tahir. Dua saksi lainnya adalah Albertus Katu dan Timothy William dari swasta.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain, terkait adanya dugaan penggunaan uang RAT yang berasal dari berbagai pihak. RAT diduga gunakan uang gratifikasi untuk beli aset," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (12/5).
Sejatinya pada hari yang sama, penyidik juga telah memanggil satu orang saksi atas nama Imam Pamudji. Namun, yang bersangkutan tidak hadir dan akan kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
Sebelumnya, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, mengatakan, Grace diperiksa terkait TPPU Rafael Alun. "TPPU itu kan mengalihkan, menempatkan hasil tindak pidana korupsi," kata Asep di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/5).
Asep menyebut, pemeriksaan itu untuk menelusuri ada tidaknya dugaan aliran pencucian uang dari Rafael kepada Grace. "Apakah barang, sesuatu yang ada di sana itu hasil tindak pidana korupsi atau bukan."
Dalam perkara ini, Rafael diduga menerima gratifikasi dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa pajak. Ia diduga menerima aliran dana gratifikasi senilai US$90.000 melalui perusahaannya di bidang jasa konsultansi pembukuan dan perpajakan, PT Artha Mega Ekadana (AME).
Berdasarkan pengembangan kasus gratifikasi yang menjeratnya, KPK menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka TPPU. KPK menduga kuat ada aset-aset milik Rafael yang disamarkan dan terkait dengan pencucian uang.