Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. Ricky merupakan tersangka dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.
Penyidik menduga Ricky menyamarkan penerimaan duit suap dengan modus melalui rekening orang lain. Informasi tersebut ditelisik dari pemeriksaan dua wiraswasta, Uci Sanusi dan Rajesh Kirana, pada Senin (15/5).
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait dengan penerimaan uang oleh tersangka RHP dengan menggunakan identitas dan rekening bank milik orang lain," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (16/5).
Meski demikian, Ali enggan membeberkan besaran uang suap yang diterima Ricky. Informasi tersebut bakal dibuka di persidangan nantinya.
KPK juga menelusuri aliran dana pada kasus dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang Ricky. Ia diduga menerima dana dari beberapa pihak.
Keterangan tersebut didalami dari pemeriksaan Kepala Bappilu Partai Demokrat Andi Arief. Meski demikian, pemeriksaan Andi sebagai saksi belum tuntas dan akan kembali dipanggil.
Politikus Partai Demokrat itu mengaku, akan kembali hadir dan bakal mencari informasi terkait kasus Bupati nonaktif Mamberamo Tengah tersebut.
"Yang bersangkutan tadi menyatakan akan hadir kembali, akan menjelaskan setelah kami juga beri kesempatan berobat, dan akan menggali informasi di stafnya gitu ya terkait dengan hal tersebut," ujar Ali di Jakarta, Senin (15/5).
Ricky Ham Pagawak diduga menerima suap dan gratifikasi serta melakukan pencucian uang terkait proyek pembangunan infrastruktur di Pemkab Mamberamo Tengah. Nilai uang korupsi yang dinikmati Ricky mencapai Rp200 miliar.
Dengan kewenangannya sebagai bupati, Ricky diduga menentukan secara sepihak kontraktor yang akan mengerjakan proyek-proyek pembangunan di Mamberamo Tengah dengan nilai belasan miliar rupiah.
Ricky juga diduga menerima sejumlah uang sebagai gratifikasi dari beberapa pihak, yang dalam penelusurannya terjadi TPPU. Tindakan ini diduga, antara lain, berupa membelanjakan, menyembunyikan, hingga menyamarkan asal-usul harta kekayaan hasil korupsi.