close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Juru bicara KPK Febri Diansyah./Antara Foto
icon caption
Juru bicara KPK Febri Diansyah./Antara Foto
Nasional
Jumat, 15 Maret 2019 16:44

KPK duga Romahurmuziy terlibat kasus pengisian jabatan di Kemenag

Dari lima orang yang ditangkap, penyidik KPK juga menyita sejumlah uang yang nilainya belum disebutkan.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Jawa Timur (Jatim), Jumat (15/3) siang, terkait pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy merupakan salah satu orang yang ditangkap KPK dalam OTT ini. 

"Dari identifikasi yang sudah kami lakukan, diduga terkait dengan pengisian jabatan di Kementerian Agama, baik di pusat ataupun di daerah," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta, Jumat (15/3).

Penyidik menangkap total lima orang dalam operasi senyap ini. Anggota Komisi XI DPR RI Romahurmuziy merupakan salah satu yang ditangkap. Selain itu, dua orang anggota DPR lain yang ditangkap, satu orang pejabat Kemenag, dan sisanya dari unsur swasta.

Mereka sempat menjalani pemeriksaan di Polda Jatim pada pukul 09.30 WIB. Sekitar pukul 13.30 WIB, mereka keluar dari Polda Jatim dan dibawa menuju Gedung KPK di Jakarta.

Saat ditangkap, kelima orang tersebut diduga tengah melakukan transaksi yang melanggar hukum. Penyidik menyita sejumlah uang yang digunakan dalam transaksi tersebut. Namun Febri tak menyebut jumlah uang yang diamankan penyidik.

"kami duga ini bukan transaksi pertama," ujar Febri.

KPK juga belum menetapkan apakah uang itu merupakan suap, gratifikasi, atau bentuk korupsi lainnya. Menurut Febri, KPK belum dapat menentukan hal tersebut karena prosesnya masih berjalan. 

Menurutnya, KPK akan menentukan status hukum perkara tersebut paling lama 24 jam setelah operasi tangkap tangan (OTT). Dalam proses tersebut, penyidik akan menentukan apakah kasus ini akan tetap berada di tahap penyelidikan atau ditingkatkan ke tahap penyidikan. Selain itu, juga akan ditentukan siapa saja yang akan menyandang status tersangka dalam proses penyidikan.

"Jadi dalam waktu 24 jam tersebut, tim akan bekerja semaksimal mungkin," katanya.

img
Manda Firmansyah
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan