close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Tersangka mantan anggota DPR Fraksi PAN Sukiman meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Jakarta, Kamis (14/11). Foto Antara/Indrianto Eko Suwarso/ama.
icon caption
Tersangka mantan anggota DPR Fraksi PAN Sukiman meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Jakarta, Kamis (14/11). Foto Antara/Indrianto Eko Suwarso/ama.
Nasional
Jumat, 05 Februari 2021 11:48

KPK eksekusi 2 koruptor ke Lapas Sukamiskin

Mantan anggota DPR Fraksi PAN Sukiman dijebloskan ke Lapas Sukamiskin.
swipe

Dua terpidana korupsi atas nama Sukiman dan Djoko Saputro dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Rabu (3/2). Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengatakan, mereka digiring ke hotel prodeo sama Jaksa Eksekusi KPK Dormian.

Sukiman berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 4792 K/Pid.Sus/2020 23 Desember 2020 Jo putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 19/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI 17 Juli 2020 Jo putusan PN Tipikor Jakarta Pusat Nomor: 121/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Jkt.Pst 8 Mei 2020, yang berkekuatan hukum tetap.

"Terpidana akan menjalani pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama berada dalam tahanan, dan dibebankan kewajiban membayar denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," ujar Ali, Jumat (5/2).

Mantan anggota DPR Komisi XI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu harus bayar uang pengganti Rp2,650 miliar dan USD$22.000 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika dalam tempo itu tak dibayar, harta bendanya akan disita. 

"Oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, serta dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana penjara selama tiga tahun," kata Ali. 

Sementara Djoko Saputro dijebloskan ke bui berdasarkan putusan MA Nomor: 431/K.Pid.Sus/2021 27 Januari 2021 Jo putusan PT Bandung Nomor: 16/TIPIKOR/2020/PT.BDG 27 Juli 2020 Jo putusan PN Tipikor Bandung Nomor: 02/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg 26 Mei 2020. 

"Terpidana akan menjalani pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama berada dalam tahanan, dan kewajiban membayar denda sejumlah Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," ucap Ali.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan