close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Lapas Sukamiskin di Bandung, Jabar, Juli 2018. Google Maps/Ery Chandra
icon caption
Lapas Sukamiskin di Bandung, Jabar, Juli 2018. Google Maps/Ery Chandra
Nasional
Jumat, 18 Juni 2021 10:59

KPK eksekusi 3 narapidana korupsi ke Lapas Sukamiskin

Langkah ini dilakukan karena perkara masing-masing terpidana sudah berkekuatan hukum tetap.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Hadi Sutrisno ke Lapas Sukamiskin, Jawa Barat (Jabar), pada Kamis (17/6). Dia dijebloskan ke bui berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi  (PT) DKI Jakarta No: 40/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI 12 November 2020 jo Putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat No: 13/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Jkt.Pst 6 Juli 2020.

"Atas nama terpidana Hadi Sutrisno yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkan ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat (18/6).

Hadi dijatuhkan pidana denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Pada hari yang sama, jaksa eksekusi lembaga antirasuah juga menjebloskan Jumari ke Lapas Sukamiskin.

Eksekusi Jumari berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) No: 1851K/Pid.Sus/2021 20 Mei 2021 jo Putusan PT DKI Jakarta No: 40/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI 12 November 2020 jo putusan PN Tipikor Jakarta Pusat No: 13/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Jkt. Pst 6 Juli 2020.

"Dengan terpidana Jumari yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkannya ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ucap Ali.

Jumari juga berkewajiban membayar denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Di sisi lain, KPK turut eksekusi Muhammad Naim Fahmi ke Lapas Sukamiskin.

Eksekusi terpidana Fahmi berdasarkan Putusan MA No: 1851K/ Pid.Sus/2021 20 Mei 2021 jo Putusan PT DKI Jakarta No: 40/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI 12 November 2020 jo putusan PN Tipikor Jakarta Pusat No: 13 /Pid.Sus-TPK/2020/PN. Jkt. Pst 6 Juli 2020. Dia menjalani pidana penjara 6 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.

"Kewajiban tambahan melakukan pembayaran denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," jelas Ali.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan