close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi/Alinea.id
icon caption
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi/Alinea.id
Nasional
Jumat, 21 Mei 2021 15:44

KPK eksekusi 3 terpidana korupsi proyek fiktif Waskita Karya

Ketiganya merupakan bekas pegawai Waskita Karya
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) eksekusi tiga terpidana perkara rasuah pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero). Tiga orang dimaksud merupakan bekas pegawai di perusahaan pelat merah itu.  

Mereka adalah eks Kepala Divisi III/Sipil/II, Desi Arryani; mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II, Fakih Usman; dan bekas Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II, Yuly Ariandi Siregar.

"Kamis (20/5), Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono telah melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat Nomor: 59/Pid.Sus/TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 26 April 2021 dengan terpidana Desi Arryani dan kawan-kawan," ujar Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Jumat (21/5).

Ali menyampaikan, Desi dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Tangerang, Banten. Dia bakal menjalani pidana penjara selama empat tahun dikurangi masa tahanan. Lalu, denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.

"Selain itu, adanya pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp3.415.000.000 dan terpidana saat ini telah selesai melakukan pembayaran uang pengganti tersebut melalui rekening penampungan KPK," kata Ali.

Sementara Fakih, bakal mendekam di Lapas Kelas I Sukamiskin, Jawa Barat, untuk menjalani pidana penjara selama enam tahun dikurangi masa tahanan. Dia juga dikenakan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.

Ali menambahkan, Fakih dikenakan pula pidana membayar uang pengganti Rp5.970.586.037 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika dalam tempo itu tidak dibayar, hartanya bakal disita untuk menutup uang penganti. Apabila tak dibayar juga, dia dibui lagi selama dua tahun.

Sedangkan Yuly, dia bakal mendekam di lapas yang sama dengan Fakih. Namun, pidana yang dijatuhkan kepadanya adalah tujuh tahun penjara dikurangi masa tahanan. Dia juga diwajibkan bayar denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.

"Terpidana juga tetap dibebankan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp47.166.931.587 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap," kata Ali.

"Jika dalam waktu tersebut tidak dibayar, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dimaksud, dan apabila uang pengganti tidak dibayar, maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan," imbuhnya.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan