Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum ke Lapas Sukamiskin, Jawa Barat. Eksekusi tersebut berdasarkan putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) Nomor 246 PK/Pid.Sus/2018 tanggal 30 September 2020.
Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan, Anas akan menjalani pidana penjara delapan tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan. Selain itu, harus bayar denda Rp300 juta.
"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka dikenakan pidana pengganti denda berupa kurungan selama tiga bulan," katanya, Jumat (5/2).
Terpidana korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang 2010-2012 itu juga mesti membayar uang pengganti Rp57.592.330.580 dan USD$5.261.070.
Apabila dalam waktu sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap belum dibayar, maka hartanya akan disita dan dilelang untuk menutupi duit pengganti.
"Apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama dua tahun," jelas Ali.
Lebih lanjut, Anas juga ditambah hukumannya berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun. Pidana itu terhitung sejak Anas selesai menjalani hukuman pokok.
"KPK akan segera melakukan penagihan baik denda maupun uang pengganti dari terpidana tersebut sebagai asset recovery dari tindak pidana korupsi untuk pemasukan bagi kas negara," ucap Ali.
Sebelumnya, MA mengabulkan PK Anas Urbaningrum dengan mengurangi masa kurungannya. Pada tingkat pertama, dia dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. Bekas politikus Demokrat itu juga diminta membayar uang pengganti Rp57,59 miliar dan US$5,26 juta.
Tak terima, Anas melakukan banding dan mendapat keringanan hukuman menjadi tujuh tahun bui. Di tingkat kasasi hukumannya diperberat menjadi 14 tahun penjara ditambah denda Rp5 miliar subsider satu tahun empat bulan bui, dan bayar uang pengganti Rp57,59 miliar subsider empat tahun penjara.
Hukuman Anas diperberat dengan putusan pencabutan hak dipilih untuk menduduki jabatan publik. Namun, bekas Ketum Partai Demokrat ini mengajukan PK setelah Hakim Agung MA Artidjo Alkosta yang dikenal "galak" kepada koruptor dan pensiun pada 22 Mei 2018. Alhasil, hukumannya dipangkas dari 14 tahun menjadi delapan tahun kurungan.