close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kepala Dinas PU BMSDA Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih (kanan); PPK, Judi Tetrahastoto (kiri); dan Kabag ULP, Sanadjihitu Sangadji (tengah); meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (10/1/2020). Foto Antara/Indrianto Eko Suwarso
icon caption
Kepala Dinas PU BMSDA Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih (kanan); PPK, Judi Tetrahastoto (kiri); dan Kabag ULP, Sanadjihitu Sangadji (tengah); meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (10/1/2020). Foto Antara/Indrianto Eko Suwarso
Nasional
Rabu, 21 Oktober 2020 13:19

KPK eksekusi bekas pejabat Sidoarjo

Sunarti Setyaningsih, sesuai vonis pengadilan, akan menjalani penjara selama setahun enam bulan di Rutan Surabaya.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Selasa (20/10). Prosesnya dilakukan jaksa eksekusi, Medi Iskandar Zulkarnain.

Putusan yang dimaksud adalah No. 36/Lid.Sus-TPK/2020/PN.Sby tanggal 5 Oktober 2020 atas nama terpidana Sunarti Setyaningsih selaku bekas Kepala Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo, Jatim.

"Dengan cara memasukkan ke Rumah Tahanan Negara Perempuan Kelas II-A Surabaya di Porong untuk menjalani pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, secara tertulis, Rabu (21/10).

Dirinya menerangkan, Sunarti diputus bersalah melakukan korupsi dalam perkara penerimaan suap proyek infrastruktur di Dinas PUPR Sidoarjo.

"Terpidana juga dibebani untuk membayar denda sejumlah Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," jelasnya.

KPK menetapkan enam tersangka suap pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Sidoarjo, yakni Bupati nonaktif, Saiful Ilah; Sunarti; bekas PPK Dinas PU dan BMSDA, Judi Tetrahastoto; eks Kabag ULP, Sanadjihitu Sangadji; serta dua tersangka yang diduga sebagai pihak pemberi, Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi.

Dalam perkara ini, Ibnu selaku salah satu kontraktor yang mengikuti pengadaan sejumlah proyek di Sidoarjo diduga telah meminta bantuan kepada Saiful agar tidak menyanggah proses pengadaan yang diajukan perusahaannya. Dia pun turut meminta dimenangkan untuk mengerjakan proyek pembangunan jalan.

Karena peran Saiful, Ibnu melalui beberapa perusahaan akhirnya memenangkan empat proyek. Perinciannya, pembangunan wisma atlet senilai Rp13,4 miliar, Pasar Porong Rp17,5 miliar, Jalan Candi-Prasung Rp21,5 miliar, dan proyek peningkatan Afv. Karag Pucang di Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Rp5,5 miliar.

Setelah mendapatkan proyek, Ibnu dan Totok diduga memberikan sejumlah biaya (fee) kepada beberapa pihak di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo secara bertahap. Pada akhir September 2019, Ibnu memberikan uang Rp300 juta kepada Sanadjihitu. Duit kemudian diberikan kepada Saiful sebesar Rp200 juta pada Oktober 2019.

Ibnu juga memberikan fee kepada Judi Tetrahastoto sebesar Rp240 juta, lalu Sunarti senilai Rp200 juta pada 3 Januari 2020.

Saiful Ilah telah divonis 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan. Bupati nonaktif Sidoarjo ini dinyatakan terbukti bersalah karena menerima suap senilai Rp600 juta.

Sementara itu, Judi dan Sanadjihitu masing-masing divonis pidana kurungan 2 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 6 bulan

Sebagai penerima, Saiful, Sunarti, Judi, dan Sanadjihitu, disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk pihak pemberi, Ibnu dan Totok, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan