Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi 13 terpidana kasus suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015. Mereka dijebloskan ke sejumlah lembaga pemasyarakatan (Lapas) di wilayah Jawa Timur.
"Dalam dua hari kemarin, Rabu (22/5) dan Kamis (23/5), telah dilakukan eksekusi terhadap Bupati Malang dan 12 Anggota DPRD Malang," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah dalam keterangan resminya, Jumat (24/5).
Dia menyebut, Bupati Malang Rendra Kresna dieksekusi ke Lapas Porong. Turut dijebloskan ke lapas yang sama adalah anggota DPRD Malang seperti Sugiarto, M. Fadli, Samsul Fajri, serta Afdhal Fauza.
Terdapat empat mantan anggota DPRD berstatus terpidana yang dieksekusi ke Lapas Malang, yaitu Ribut Harianto, Imam Ghozali, Indra Tjahyono, dan Bambang Triyoso.
Kemudian, tiga mantan anggota DPRD wanita yang juga telah divonis hukuman dalam perkara ini di eksekusi ke Lapas Wanita Malang. Mereka adalah Een Ambarsi, Asiana Irianti, dan Diana Yanti.
Febri menjelaskan, eksekusi dilakukan lantaran pengadilan telah menjatuhkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap pada mereka.
Febri berharap, para pejabat negara lainnya dapat mengambil pelajaran dalam setiap proses hukum yang dilakukan KPK dalam kasus ini. Hal ini dimaksudkan agar penyelenggara negara maupun pemerintah daerah, dapat menciptakan pemerintahan yang baik, yang bersih dari praktik korupsi dan berintegritas.
"Permintaan uang pelicin, ketok palu, atau apapun namanya, serta pemberian uang oleh kepala daerah, sama-sama bisa diproses karena melanggar ketentuan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi," ujar Febri.