Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) eksekusi eks Kasubbag Protokol Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota (Pemkot) Medan, Sumatra Utara (Sumut), Samsul Fitri ke Rutan Tanjung Gusta,
"Jaksa Eksekusi KPK, Kamis (18/06), telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor Medan, atas nama terdakwa Syamsul Fitri Siregar, yang telah berkekuatan hukum tetap dengan memasukkannya ke Rutan Tanjung Gusta," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Minggu (21/6).
Samsul diperkarakan, oleh komisi antirasuah lantaran telah membantu mantan Wali Kota Medan, Tengkeu Dzulmi Eldin, untuk melakukan perbuatan lancung.
Dia telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Medan, dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsider dua bulan kurungan.
"Terpidana, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, yaitu sebagai perantara suap bagi Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin yang juga telah di vonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan dan perkaranya saat ini masih dalam upaya hukum banding," papar Fikri.
Pada perkaranya, Dzulmi, diduga kuat telah meminta uang sebesar Rp130 juta kepada Isa, selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemkot Medan. Uang itu, diberikan dalam beberapa pemberian.
Pada medio Maret hingga Juni, Dzulmi diduga telah menerima uang sebanyak Rp80 juta. Selain itu, Isa juga memberi uang sebesar Rp50 juta pada 18 September 2019.
Tak hanya itu, Dzulmi juga diduga telah meminta uang sebesar Rp250 juta kepada Isa. Rencananya, uang itu akan digunakan untuk menutupi kekurangan perjalanan dinas Dzulmi ke Jepang.
Kekurangan anggaran perjalanan dinas itu lantaran Dzulmi, mengajak istri dan dua anaknya serta beberapa kolega yang tidak berkepentingan mengikuti acara tersebut.
Namun demikian, Isa baru merealisasikan permintaan itu sebesar Rp200 juta. Uang diberikan, melalui protokoler Pemkot Medan, Syamsul Fitri Siregar
Untuk sisanya, Isa memberikan uang itu kepada ajudan Dzulmi, Andika. Namun, saat hendak ditangkap Andika bersikap tak kooperatif. Bahkan, dia hendak menabrak petugas KPK saat dirinya ingin diamankan. Alhasil, Andika membawa kabur uang Rp50 juta.
Atas perbuatan itu, KPK tetapkan Dzulmi bersama dua orang anak buahnya yakni protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar, dan Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek dan jabatan pada Pemkot Medan 2019.